CPNS dan PPPK Dibuka 2021, Berikut 5 Perbedaan yang Wajib Kalian Ketahui! Jangan Sampai Keliru

- 24 November 2020, 21:07 WIB
Ilustrasi perbedaan CPNS dan PPPK.
Ilustrasi perbedaan CPNS dan PPPK. /Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 nanti.

CPNS dan PPPK kabarnya akan dibuka untuk satu juta kuota atau formasi.

Meski gaji dan tunjangannya dikatakan setara, ternyata CPNS dan PPPK tidak sama.

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK yang harus kalian ketahui, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

Baca Juga: Akui Dirinya Siap Mati, Feby Febiola: ‘We Have To Be Ready, Tuhan Pasti Punya Rencana’

1. Definisi

CPNS adalan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos ujian akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu dengan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

PNS bisa mengisi seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jenjang karir, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Sedangkan PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Sinopsis Film Rambo III Tayang 24 November 2020 Pukul 21.00 WIB di Big Movies GTV

2. Status

CPNS begitu dinyatakan lolos seleksi dan sudah mendapatkan NIP maka dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Sedangkan PPPK ketika dinyatakan lolos seleksi dan langsung diangkat, tapi dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Belum Daftar BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta? Simak Lengkap Syarat serta Dokumen dan Cara Mudah Daftarnya

3. Gaji

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 kemarin yakni mengatur tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Besarannya-pun didasarkan pada golongan, gaji yang paling rendah yakni gaji golongan I a sebesar Rp1.747.900 sedangkan gaji tertinggi nya yakni golongan IV e mencapai Rp6.786.500.

Baca Juga: Kemendikbud: Guru PTK Tak Perlu Membuat Rekening Baru untuk Menerima BSU

Selain itu Perpres ini juga mengatur bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Hal itu disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 3 yang berisi tentang teknis kenaikan gaji yang diatur dalam PermenPAN-RB.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dibuka Mulai Januari 2021, Pemprov Sumsel: Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan!

4. Tunjangan

Tunjangan bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Mekanisme Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

5. Dana Pensiun

CPNS yang telah diangkat menjadj PNS akan memiliki dana pensiun, sedangkan PPPK ketika sudah diangkat menjadi PNS tidak memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun karena terikat kontrak kerja bukan pegawai tetap.

Nah, bagaimana? Mau mendaftar PPPK atau CPNS pada tahun 2021 nanti?

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x