JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial dari pemerintah bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta atau BLT BPJS Ketenegakerjaan sudah mulai memasuki pencairan tahap 5.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 merupakan lanjutan dari tahap 4 yang belum sempat disalurkan karena beberapa kendala seperti data yang kurang valid dan kendala teknis lainnya.
Saat ini Kemnaker tengah memeriksa kelengkapan data penerima, dan menyerahkan nomor rekening untuk pencairan tahap 4 dan 5 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Bagi Jalur Cumlaude Wajib Siapkan 6 Dokumen Penting Ini!
Baca Juga: Sinopsis Film Criminal, Action Thriller yang Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Hingga tahap 4, sekitar 1,55 persen dari total penerima akan disalurkan pada tahap selanjutnya, yakni tahap 5 jika tidak ada perubahan rencana dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun dalam tahap pencairan ini selalu saja ada kendala keterlambatan dana yang masuk. Hal ini bisa berasal dari rekening yang dipegang pekerja yang bermasalah, ataupun datang dari pihak pemerintah sendiri.
Bagi masyarakat ataupun pekerja yang belum tahu, ternyata mekanisme pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah ini telah diatur oleh Kemnaker.
Melansir informasi dari Instagram resmi Kementeria Ketenagakerjaan, mekanisme pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.