JURNALSUMSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap lima resmi cair hari ini, Selasa 24 November 2020.
Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kelima ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Kemnaker.
Namun, tak disebutkan berapa jumlah penerima di BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kelima ini.
View this post on Instagram
Baca Juga: Daniel Mananta Ingin Boy William yang Menggantikannya Sebagai Juri Indonesian Idol 2020
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang belum menerima pencairan dana subsidi upah atau BLT BPJS termin dua disebabkan beberapa kendala pada rekeningnya.
Ada tujuh jenis rekening yang tidak bisa mencairkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka, di antaranya:
- Duplikasi Rekening
- Rekening Tutup
- Rekening Dibekukan
- Rekening Pasif
- Rekening Tidak Valid
- Rekening Tidak Terdaftar di Kliring.
- Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK-nya.
Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka, Begini Tahapan Pendaftarannya