"Jumlahnya rekening yang bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening." ujar Menaker, seperti yang dilansir Jurnal Sumsel dari Kemnaker.
Menaker mengimbau kepada masyarakat yang merasa berhak menerima dana BLT BPJS, tetapi belum ditransfer, untuk segera melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasi dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," tutur ida Fauziyah.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Diprediksi Cair Hari Ini
Perlu diketahui pula, tak semua pekerja/buruh di Indonesia bisa menerima bantuan ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
Baca Juga: Hasil dan Klasemen Akhir MotoGP 2020
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.