8. Nanti akan muncul formulir, silahkan isi formulir sampai selesai dan isi dengan benar.
9. Nah, jika selesai nanti akan langsung muncul pemberitahuan bahwa Kamu penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak di dashboard website.
10. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima bantuan BLT BPJS maka dana otomatis akan masuk ke rekeningmu!
Baca Juga: BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 4 Belum Ditransfer Juga? Ternyata Ini Biang Keterlambatan
Jika dana kalian telah dinyatakan cair oleh Kemnaker maka kalian bisa langsung datang ke Bank Penyalur untuk pencairan dana.
Tapi sebelum itu kalian para pekerja harus memenuhi syarat wajib untuk menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah tahap 3 ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020 yaitu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
Baca Juga: Jumlah Penerima BST Ditambah 20 Ribu KPM, Mensos Juliari Batubara Minta Pemda Bergerak Cepat