Baca Juga: Hari Guru Nasional 2020, Kemdikbud Edarkan Pedoman Perayaan di Masa Pandemi
Cara membuat SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Via Online
- Buat akun di laman https://ijazahln.ristekdikti.go.id/ijazahln/pengguna/daftar-baru.html
- Lengkapi isi dan biodata pemohon secara benar pada saat pendaftaran.
- Unggah semua syarat-syarat wajib berkas dokumen scan yang diminta tak lebih dari 3MB, seperti:
- Scan terkait akreditasi perguruan tinggi luar negeri
- Scan ijazah asli
- Scan transkrip akademik asli
- Scan passport/visa studi
- Scan Letter of Acceptance (LOA)/ bukti penerimaan mahasiswa
- Scan katalog atau pedoman akademik (kurikulum atau silabus)
- Tunggu mendapat email balasan dari admin perihal status permohonan yang diajukan
- Cek status proses penyetaraan di website Ristekdikti.
- Status Draft, usulan dalam proses dilengkapi oleh pengusul
- Status Proses Verifikasi Data, dokumen berhasil terkirim dan sedang diverifikasi
- Status Ditunjuk ke Tim Penilai, usulan sedang dalam proses penilaian
- Status Validasi Hasil Penilaian, hasil penilaian sedang divalidasi
- Status Dicetak, SK dalam proses cetak
- Status Ditandatangani dan Siap Diambil, SK telah ditandatangani dan siap diambil
- Status SK Diambil, SK telah diambil
- Status Diterima, ijazah dapat disetarakan dengan jenjang tertentu
- Status Ditunda, usulan ditunda dan diminta melengkapi persyaratan yang diminta
- Status Ditolak, usulan tidak dapat diproses lebih lanjut
- Surat Keputusan (SK) penyetaraan memeriksa berkas pemohon dalam dua sampai tujuh hari kerja.
- Email masuk yang menyatakan SK telah dicetak dan ditandatangani.
- Datang langsung ke Kemenristekdikti untuk mengambil berkas (boleh diwakilkan dengan surat kuasa).
- Saat ambil SK, biasanya diminta bukti pengambilan SK serta pas foto 3x4 berwarna dua lembar.
- Jangan lupa legalisir SK penyetaraan di Kemenristekdikti
- SK Penyetaraan yang asli dan fotokopi SK maksimal lima lembar
- Datang ke Kemenristekdikti membawa dokumen persyaratan (boleh diwakilkan dengan surat kuasa)
- Ambil nomor antrian
- Serahkan berkas pada petugas di Layanan PINTU Kemenristekdikti
- Mengambil surat tanda terima berkas
- Tunggu panitia melegalisir Fotokopi SK penyetaraan (1-3 hari kerja)
- Pengambilan hasil legalisir dilakikan di Layanan PINTU Kemenristekdikti
Baca Juga: Siapa Bilang BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair? Cek Dulu Daftar Penerimanya di Laman Kemnaker
Baca Juga: Hati-hati 7 Rekening Ini Mungkin Tidak Bisa Mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5
Untuk persyaratan wajibnya, simak dokumen apa saja yang dibutuhkan.
- Scan ijazah asli dan berwarna (terjemahan asli dan penerjemah tersumpah)
- Scan transkrip akademik asli dan berwarna (terjemahan asli dan penerjemah tersumpah)
- Scan passport (visa studi/visa kunjungan)
- Scan ijazah asli sebelumnya atau SK penyetaraan sebelumnya
- Scan kurikulum dan silabus selama pendidikan
Syarat-syarat khusus dalam penyetaraan ijazah luar negeri.
- Scan disertasi lengkap bagi jenjang doktoral
- Scan tesis lengkap bagi jenjang master dengan riset
- Scan CDGDC dalam Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bagi lulusan dari Cina
- Artikel ilmiah yang dimuat di jurnal internasional
- Progress report yang ditandatangani penyelia
- Surat tugas belajar yang dikeluarkan oleh sekretariat negara bagi PNS
- Kronologi proses pembelajaran dan surat keterangan full time student
- Resident card atau resident permit
- Kartu mahasiswa
Itulah ketentuan dan syarat serta berkas yang diperlukan untuk menyetarakan ijazah dari luar negeri di Indonesia untuk proses seleksi CPNS 2021 nanti.***