Siapa Bilang BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair? Cek Dulu Daftar Penerimanya di Laman Kemnaker

- 23 November 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua yang bakal memasuki tahap kelima.
Ilustrasi pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua yang bakal memasuki tahap kelima. /Instagram @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap sudah sampai ke tahap keempat.

Beredar kabar BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kelima sudah cair hari ini, Senin 23 November 2020.

Namun, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait hal ini. Baik itu di situs resmi, maupun media sosial milik Kemnaker.

Namun, jika melihat proses pencairan BSU BLT BPJS termin kedua tahap-tahap sebelumnya, ada kemungkinan Kemnaker akan mencairkannya pada hari ini. 

Baca Juga: Demi Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Lakukan Inovasi Ini

Seperti diketahui, butuh waktu untuk menyalurkan dana tersebut ke rekening penerima.

Seperti dilansir situs resmi Kemnaker, dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua nantinya diproses Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dicairkan ke Bank penyalur.

Kemudian akan ditransfer Bank Penyalur ke rekening para calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, baik itu pengguna himbara atau non-himbara.

Hingga saat ini, pemerintah telah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin kedua ini kepada 10,48 juta penerima.

Baca Juga: Tips Memilih Formasi Jelang CPNS 2021 Mendatang

Secara keseluruhan penerima mencapai 12,4 juta orang. Itu artinya masih ada sekitar dua juta pekerja/buruh yang belum menerima.

Kemungkinan, mereka akan mendapatkannya di tahap kelima ini. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang sesuai dengan syarat di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Bakal Dibuka, Simak 8 Tata Cara Pendaftarannya!

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Diprediksi Cair Hari Ini

Caranya pengecekannya pun cukup mudah kalian tinggal mengikuti langkah di bawah ini yang sudah dirangkum Jurnal Sumsel:

1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.

2. Jika sudah punya akun silahkan klik Masuk, jika belum silahkan klik Daftar.

3. Klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom Masuk.

4. Silahkan masukkan data diri, NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password.

5. Jika sudah, klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Batas Akhir Data Penerima Bantuan APB Rp1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November 2020

6. Nanti kalian akan mendapatkan kode OTP lewat SMS dari sistem di nomor HP yang kalian daftarkan, jadi pastikan nomor HP yang kalian masukkan masih aktif.

7. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke website lalu klik Masuk yang ada di bagian pojok kanan.

8. Nanti akan muncul formulir, silahkan isi formulir sampai selesai dan isi dengan benar.

Baca Juga: Dana BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair ke Rekening Penerima, Segera Siapkan 6 Berkas Ini!

9. Nah, jika selesai nanti akan langsung muncul pemberitahuan bahwa Kamu penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak di dashboard website.

10. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima bantuan BLT BPJS maka dana otomatis akan masuk ke rekeningmu!

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x