Ada Penambahan 3 juta Kuota Penerimaan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

- 23 November 2020, 09:36 WIB
Hanya KTP Buat Daftar Pengajuan BLT UMKM
Hanya KTP Buat Daftar Pengajuan BLT UMKM /

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut masih dibuka hingga sekarang. Bagi yang sampai saat ini belum mendaftarkan diri, bisa segera daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.

Dikabarkan dari situs resmi Kemenkop, Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta akan diperpanjang hingga bulan Desember 2020 dengan penambahan kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Seleksi Penerimaan PPPK Digelar 2021, Simak Persyaratan dan Mekanismenya

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5, Cair Hari Ini?

Dilansir dari Kemenkop dan UKM, Jurnal Sumsel merangkum beberapa persyaratan dan tata cara mudah untuk daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.

Berikut persyaratannya yang harus Anda penuhi terlebih dulu sebelum mendaftar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Terkonfirmasi 80 Orang Positif Covid-19, Terkait Kerumunan di Tebet dan Petamburan

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Belum Cair! Ternyata Ini Penyebabnya

Sedangkan tata cara daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta yakni terdiri dari:

Pertama, pelaku UMKM bisa mengusulkan usaha ke lembaga pengusul resmi seperti Dinas Koperasi dan UKM, Kementerian atau Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

 

Kedua, pelaku wajib melengkapi data usulan terlebih dulu.

Baca Juga: Tanah Wakaf Baim Wong Untuk Pesantren dan Penghafal Alquran

Pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan kepada lembaga dengan memenuhi beberapa dokumen yang terkait.

Adapun dokumen yang harus dipenuhi yakni seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Nomor Telepon serta Bidang Usaha.

Setelah sudah memenuhi semua langkah diatas, pelaku UMKM tinggal menunggu hasil.

Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back To School 3! Ternyata Chow Menyamar Menjadi Seorang Murid

Jika dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan dari bank penyalur.

Pencairan dana banpres BLT UMKM Rp2,4 juta sendiri akan ditransfer oleh bank penyalur seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Informasi terbaru dan paling update bisa akses akun resminya Kemenkop dan UKM secara online.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x