JURNALSUMSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan salah satu dari banyaknya program bantuan dari pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat Indonesia yang terdampak wabah Covid-19.
BSU BLT BPJS atau subsidi upah ini sendiri sudah memasuki termin 2 tahap 4.Tapi meskipun sudah memasuki tahap 4, ternyata masih banyak juga para penerima subsidi gaji/upah pada termin 2 tahap 1, 2 dan 3 yang belum menerima pencairan dananya.
Dengan kata lain pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini tidak merata.
Per 15 November 2020 lalu, Bank Penyalur melaporkan bahwa dana subsidi gaji/upah baru tersalurkan kepada 1,5 juta pekerja/buruh.
Baca Juga: Penetapan NIP Peserta CPNS 2019 Akan Dilaksanakan Bulan Desember? Ini Ulasan Lengkapnya!
Baca Juga: BLT Guru Honorer Sudah Cair. Apakah Kepala Sekolah Bisa Mendapat BLT Tersebut? Berikut Jawabannya
Subsidi upah/gaji termin 2 tahap 1 sendiri baru tersalurkan sebesar 38,71 persen atau 844.073 pekerja/buruh dari 2.180.382 pekerja/buruh yang terdaftar.
Sedangkan penyaluran BLT BPJS pada termin 2 tahap 2 sendiri baru tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen dari 2.713.434 banyaknya pekerja/buruh.
Setelah banyak sekali pertanyaan dari para calon penerima subsidi gaji/upah, akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ida Fauziyah mengatakan.
Bahwa calon penerima yang belum menerima dana subsidi upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diharapkan untuk bersabar karena masih dalam proses penyaluran.