BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Berikut 13 Cara Mudah Mencairkan Dananya

22 November 2020, 14:25 WIB
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim /Nadiem Makarim

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah memberikan program bantuan lagi, kali ini pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer atau Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sebesar Rp1,8 juta.

Program BSU BLT guru honorer atau GTK dan PTK ini hanya akan diberikan satu kali oleh pemerintah kepada guru honorer.

Pencairan dana BSU BLT guru honorer ini sendiri sudah dicairkan dari bulan November sampai dengan bulan Desember 2020.

Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT guru honorer ini adalah 2.034.732 orang, di mana 162.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kemudian 1.634.832 akan dibagikan kepada guru baik itu dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Baca Juga: 5 Ramuan Masker Berbahan Alami, Simple dan Menyehatkan Kulit Wajah

Baca Juga: Segera Dapatkan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 4, Begini 5 Kriterianya

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Dari 2.034.732 orang ini akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta per orang, sehingga secara keseluruhan BSU BLT untuk guru honorer atau GTK dan PTK ini menghabiskan dana Rp3,6 triliun.

Jadi sebelum terlambat ayo segera cairkan dana BSU BLT kalian, perlu diketahui sebelum kalian mengecek nama dan membuka laman info.gtk.kemdikbud.go.id

Kalian harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan wajib untuk mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru gonore sebesar Rp1,8 juta ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS.

3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi, Klasemen Sementara dan Jadwal MotoGP Portugal 2020  

Baca Juga: CPNS 2021: Dokumen Utama, Dokumen Pendukung, dan Ketentuan Pendaftaran

4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Sebelum melakukan pencairan dana BSU BLT guru honorer silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah dana kalian telah masuk ke rekening yang telah dibuat oleh pemerintah.

Dan memastikan tidak ada lagi persyaratan yang kurang, serta mengetahui Bank penyalur mana yang mencairkan dana BSU BLT guru honorer kalian, berikut cara untuk mengeceknya.

1. Silahkan buka ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id jika kalian merupakan para Guru dan Tenaga Pengajar (GTK).

2. Jika kalian merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) silahkan buka di pddikti.kemdikbud.go.id

3. Kemudian masukkan e-mail kalian yang telah diverifikasi untuk login.

4. Silahkan gunakan akun PTK yang telah terverifikasi untuk bisa membuka info GTK.

5. Setelah berhasil login, informasi tentang status pencairan dana dan syarat apa saja yang belum kalian penuhi akan muncul, serta dimana Bank penyalur rekening kalian.

Baca Juga: CPNS 2021: Lengkapi Dokumen Pendukung Ini Saat Pemberkasan

Baca Juga: CPNS 2021: Pelamar Formasi Guru Wajib Simak Kisi-Kisi SKB Berikut Ini

Jika dana BSU kalian sudah masuk ke rekening dan mengetahui di mana Bank penyalur Kamu, silakan lakukan hal di bawah ini untuk mencairkan dana BSU sebesar Rp1,8 juta tersebut.

1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

2. Silahkan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.

5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ada Masalah Saat Pendaftaran CPNS 2021? Jangan Khawatir, Hubungi Kontak Berikut Ini

Baca Juga: CPNS 2021: Apa Keuntungan Bagi Pelamar Jalur Cumlaude?

7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.

Perlu diingat PTK atau GTK akan diberikan waktu sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana.

Perlu diingat juga bahwa SPTJM harus dicetak dan ditandatangani dengan Materai oleh calon penerima dan semua persyaratan dokumen KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa program BSU untuk tenaga pendidik honorer atau non-PNS ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu mereka di tengah pandemi serta menaikkan perekonomian.

Baca Juga: Satgas: 77 Orang Dinyatakan Positif Covid-19, Mulai dari Klaster Petamburan Hingga Megmendung

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai Januari 2021, Ada 6 Syarat Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi!

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini.

Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler