Update Jadwal Pencairan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Tahap 4 dan 5, Cek Disini!

20 November 2020, 05:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua dilakukan secara bertahap.

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga. 

Kemungkinan, dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening penerima pada Jumat, 20 November 2020. 

Sementara untuk tahap lima, bisa jadi dicairkan pada pekan depan.

Baca Juga: 12 Link Situs Streaming Film Gratis Pengganti Indoxxi dan LK21, Dijamin Bikin Betah di Rumah

Baca Juga: Tahap 4 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Besok? Simak Penjelasannya!

Baca Juga: Kopi Pagaralam Raih Pengakuan Internasional Atas Cita Rasa Uniknya di AVPA-Paris 2020

Baca Juga: Balasan Menohok FPI Terkait Langkah Wagub DKI Bongkar Chat Gubernur Soal Pelarangan Kerumunan

Sesuai dengan komitmen yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji dipercepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu.

Data itu diklaim sudah clear and clean.

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Hacksaw Ridge', Film yang Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Jangan Terlewatkan!

Baca Juga: Persiapan CPNS 2021: Terapkan Metode Ini AGar Dapat Skor Tinggi Saat SKD

Jadi, jika bicara mengenai jadwal penyaluran dana tahap empat dan lima, kemungkinan akan cair secepatnya.

Bagi calon penerima belum dapat menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap satu, dua dan tiga, mungkin disebabkan adanya beberapa kendala.

Kendala itu di antaranya:

  • Duplikasi rekening
  • Rekening sudah tutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid
  • Rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: Kemungkinan Tahap 4 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Besok, Cek kemnaker.go.id Sekarang

Baca Juga: Kopi Pagaralam Raih Pengakuan Internasional Atas Cita Rasa Uniknya di AVPA-Paris 2020

Baca Juga: Mulai Jarang Muncul di Ruang Publik, Bagaimana Kondisi Habib Rizieq Shihab?

Baca Juga: 5 Link Situs Streaming Nonton Bola Gratis, Liga Lokal dan Luar Negeri

"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini kemudian meminta pekerja/buruh yang merasa berhak menerima, tetapimasih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perbaikan data.

"Sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler