Konsekuensi Berat Peserta CPNS 2019 yang Mengundurkan Diri

18 November 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Ada konsekuensi buat yang memilih mengundurkan diri. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, tahap pemberkasan CPNS 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020. 

Pemberkasan CPNS 2019 diperpanjang karena banyaknya permohonan perpanjangan masa unggah dokumen.

Hal itu disebabkan penggantian peserta yang mengundurkan diri dari CPNS 2019 dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen kelengkapan usul.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, 3 Warga OKU Tewas Tersambar Petir

Baca Juga: Bantuan Google Senilai Rp151 Miliar Diperuntukkan Buat UMKM dan Pencari Kerja di Indonesia

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair

Bagi peserta yang belum melengkapi dokumen hingga tahap pemberkasan CPNS 2019, akan dinyatakan mengundurkan diri dan harus membuat pernyataan.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menjelaskan, mekanisme penghentian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen sesuai dengan batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.

Jika hal itu terjadi, akan dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, seperti di bawah ini:

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Simak Gaji dan Tunjangan PPPK

Baca Juga: CPNS 2021: Ada Kendala Saat Unggah Foto dan File? Begini Solusinya

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta.

2. PPK akan mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat.

Peserta yang mengundurkan diri secara sengaja atau dinyatakan mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan mendapatkan konsekuensi atau saksi yang tidak main-main.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 3 Cair, Banyak Penerima Kehilangan Status! Ini Penyebabnya

Baca Juga: Update! Gempa Tektonik Magnitudo 5,3 Guncang Wilayah Pesisir Selatan Sumbar Rabu, 18 November 2020

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya

Ketentuan saksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019

Serta Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Sanksi-sanksi tersebut juga dikatakan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto yang dikutip Jurnal Sulsel dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” terang Aris.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler