Pemegang Rekening BCA, Bank DKI, dan BNI Belum Ditransfer BLT, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

15 November 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan susidi gaji // Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menyalurkan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 awal November 2020.

Pemerintah mencairkan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dalam waktu satu minggu, seperti janji pemerintah.

Pecairan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 dan tahap 2 ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Cair Semua Hari Ini! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Cek Penerima di Kemnaker.go.id

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Termin 2 Tahap 2 Cair Hari Ini! Buat yang Belum Terima, Cek Hal Ini

Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?

Namun, masih ada beberapa pekerja yang belum menerima. Beberapa merupakan pemegang rekening BCA, BNI, DKI.

"BLT BPJS Bank DKI belum cair, kapan cairnya!" tulis akun @PgaAgus.

"blt bpjs kapan nih? @BNI @BNIsyariah," kicau @itsIsnadia.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari akun Twitter @BPJSTKinfo. Mereka meminta maaf atas ketidaknyamanan ini.

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Baca Juga: Cair November Ini, Simak Ketentuan dan Cara Daftar BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS

"Perihal BLT akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon penerima, untuk penyaluran merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik anggaran," demikian pernyataan pihak BPJS.

berikut tata cara pemberian bantuan BLT BPJS dari pemerintah.

Berdasarkan salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 14 tahun 2020.

Baca Juga: Kemensos Targetkan Penerimaan Bantuan Sosial hingga 41 Juta Keluarga, Simak Persyaratannya

Baca Juga: Pernikahan Najwa Shihab Digelar Setelah Shalat Magrib, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan

Baca Juga: Apa Itu Serdik dan Kegunaannya dalam Seleksi CPNS 2021?

Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP Valencia: Joan Mir Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2020?

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.

Baca Juga: Update Dana BLT Guru Honorer Bakal Cair November Ini, Anda Bisa Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

6.Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.

7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.

8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.

9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

10. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana akan disetor kembali ke rekening kas negara.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler