Bikin Kesalahan Saat Pemberkasan CPNS 2019? Tenang Masih Bisa Diperbaiki sebelum 15 November 2020

13 November 2020, 19:28 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2019. Jangan takut jika salah melakukan upload dokumen. /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian.

JURNALSUMSEL.COM - Penerimaan CPNS 2019 kini memasuki tahap pemberkasan. Tahap ini akan berakhir pada 15 November 2020.

Peserta yang lolos diminta untuk tidak melakukan kesalahan saat pemberkasan CPNS 2019. Pasalnya, ada kemungkinan dinyatakan gagal mendapatkan NIP.

Lantas bagaimana jika peserta melakukan kesalahan saat mengunggah dokumen saat pemberkasan CPNS 2019?

Baca Juga: Ada Pengajuan Sanggah CPNS 2019 Diterima, Bukti Perjuangan Belum Berakhir

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Termin 2 Tahap 2 Cair Hari Ini! Buat yang Belum Terima, Cek Hal Ini

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Nama Kamu di Laman pembiayaan.depkop.go.id, Lengkap!

 

Tenang, peserta masih memiliki kesempatan untuk memperbaikinya. Penyelenggara memberikan waktu hingga 15 November untuk memperbaiki kesalahan tersebut. 

Tim verifikasi dari instansi pelamar akan memberitahukan kesalahan yang dibuat. Sistem akan otomatis mengirimkan notifikasi via WhatsApp untuk menginfokan hal tersebut kepada para pelamar.

Untuk itu, pastikan nomor yang diberikan saat registrasi atau pemberkasan senantiasa aktif.

Baca Juga: Cair Lagi Hari Ini! Kemnaker Salurkan Subsidi Bantuan Gaji Kepada 4,8 Juta Pekerja pada Termin 2

Baca Juga: Cara Cepat Cek Penerima Bantuan BLT Bansos Rp300 Ribu Pakai KTP, Segera Login ke dtks.kemensos.go.id

Setelah mendapat notifikasi tersebut, pelamar langsung bisa masuk ke akun SSCN dan melakukan perbaikan terhadap dokumen yang mengalami kendala.

Pastikan setiap data yang kalian input dan dokumen yang diunggah adalah data yang paling benar. 

Ada delapan dokumen yang harus dipersiapkan untuk tahap pemberkasan CPNS 2019, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Nama Kamu di Laman pembiayaan.depkop.go.id, Lengkap!

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Persyaratan Lengkap Daftar Bantuan BLT Bansos Rp 300 ribu Agar Lolos

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11? Cek Dulu Beberapa Hal Berikut Ini Biar Nggak Gagal

1. Pas foto terbaru, berpakaian formal dengan latar belakang merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin, bisa dilihat melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

Baca Juga: Resmi Memiliki Channel Youtube, Akun Lee Min Hoo Diserbu Fans

Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?

Baca Juga: Cair November Ini, Simak Ketentuan dan Cara Daftar BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (berkas ini berlaku jika kalian pernah bekerja) dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler