JURNALSUMSEL.COM - Waktu yang mepet dan banyaknya berkas yang menjadi syarat untuk mendapatkan NIP menjadi kendala tersendiri bagi para peserta.
Sehingga tidak heran banyak perserta CPNS 2019 meminta perpanjangan waktu tahap pemberkasan ini.
Tapi Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa waktu tahap pemberkasan masih sesuai jadwal, dan tidak akan diperpanjang.
Sesuai jadwal rangkaian seleksi CPNS 2019 yang telah ditetapkan oleh BKN.
Baca Juga: Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Telah Ditetapkan, Tidak Ada Extra Time!
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat: Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Cerah Berawan
Tahap pemberkasan CPNS TA 2019 akan dibatasi sampai dengan 15 November 2020.
Dimana dengan kata lain tahap pemberkasan hanya membutuhkan waktu beberapa hari lagi yakni kurang lebih 3 hari lagi.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan berkas-berkas yang diminta tidak dapat dipenuhi atau belum rampung.
Maka peserta seleksi dianggap tidak memenuhi syarat atau gagal.