JURNALSUMSEL.COM - Penerimaan CPNS 2019 saat ini memasuki tahapan masa sanggah.
Peserta yang tak lolos bisa mengajukan protes atau keberatan melalui masa sanggah CPNS 2019.
Banyak yang pesimistis untuk mengajukan sanggahan untuk memprotes hasil pengumuman CPNS 2019.
Namun, dari banyaknya pengajuan sanggahan yang masuk selama masa sanggah CPNS 2019, ada yang berhasil diterima.
Baca Juga: Siap-siap CPNS 2021, Begini Persyaratan Serta Tata Cara Pendaftaran Seleksi Biar Lolos
Baca Juga: Persiapan Berkas CPNS 2021, Begini Cara Mendapat Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya pada proses seleksi CPNS 2019.
Para peserta yang tidak lolos tahap akhir memang mendapat kesempatan untuk mengajukan sanggahan dengan melampirkan bukti.
Masa sanggah ini sendiri dibuka selama tiga hari setelah pengumuman akhir seleksi CPNS 2019.