Cair Lagi Hari Ini! Kemnaker Salurkan Subsidi Bantuan Gaji Kepada 4,8 Juta Pekerja pada Termin 2

13 November 2020, 17:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah umumkan pencairan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2. /Instagram/@idafauziyahnu/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.

Kali ini, bantuan subsidi gaji/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2  tahap (batch) II yang diproses pencairannya.

Pada pencairan bantuan subsidi gaji/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2  tahap (batch) II disalurkan kepada sebanyak 2.713.434 orang.

Sebelumnya, pada Senin 9 November, tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Baca Juga: Bad Guy Milik Billie Eilish Ditonton Lebih dari 1 Miliar Penayangan di YouTube!

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Termin 2 Tahap 2 Cair Hari Ini! Buat yang Belum Terima, Cek Hal Ini

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?

Baca Juga: Valentino Rossi akan Lebih Santai di MotoGP Valencia 2020 Akhir Pekan Nanti, Mengapa?

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin 9 November, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Nama Kamu di Laman pembiayaan.depkop.go.id, Lengkap!

Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

menaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: Belum Terima Transferan Dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Cek 2 Hal Ini

Baca Juga: Pemerintah Sudah Transfer, Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 di Kemnaker.go.id

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif. 

Pekerja bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair. Yuk Simak Tata Cara Pencairannya Disini

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair? Simak Alur Pencairan ke Rekening Penerima

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login melalui BPJSTK Mobile
  4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  5. Melalui SMS, ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
  1. Melalui WhatsApp Selain melalui web dan SMS, kalian dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.  

Pasal 3 ayat (2) Permenaker No.14/2000 menyebutkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang sebagai berikut:

Baca Juga: Diskon Tambah Daya PLN Diperpanjang Akhir November 2020, Begini Cara Mendaftarnya untuk para UMKM

Baca Juga: Update Harga Emas Jumat, 13 November 2020 di Pegadaian

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler