Selain UU Cipta Kerja, DPR Juga Mengesahkan RUU Ini menjadi UU

7 Oktober 2020, 15:09 WIB
Sejumlah anggota DPR Fraksi Partai Demokrat meninggalkan ruang sidang (walk out) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

 

JURNALSUMSEL.COM - Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Keputusan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja membuat banyak pihak melakukan protes keras. Aksi massa pun terjadi di sejumlah daerah.

Namun, selain UU Cipta Kerja, ada Rancangan Undang-Undang (RUU) lain yang juga disahkan menjadi UU oleh DPR.

Baca Juga: 3 Nama Pelatih Top yang Mungkin Latih Manchester United Selain Mauricio Pochettino

Terdapat hampir empat RUU yang sudah atau akan disahkan oleh pemerintah dan DPR saat kondisi pandemi seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Pikiranrakyat-depok.com yang melansir RRI:

RUU pertama yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah RUU Mineral dan Batubara (Minerba).

RUU tersebut menuai polemik lantaran diduga tak memperhatikan akibat yang nantinya terjadi pada lingkungan, dan hanya dapat menguntungkan kepentingan pelaku industri batubara.

Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!

Lalu, RUU kedua yang sudah disahkan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau singkatnya Perppu Corona.

RUU Minerba dan Perppu Corona disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020.

Kemudian, RUU selanjutnya adalah terkait Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Polri Rilis Data Kecelakaan di Indonesia, Berikut Ini 5 Provinsi dengan Jumlah Terbanyak

RUU MK tersebut sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 1 September 2020.

Sementara itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR dan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 tepatnya pada Sabtu, 3 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: Penundaan Liga 2 2020 Paksa Pelatih Muba Babel United Putar Otak Lakukan Ini

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut merupakan Undang-undang kontroversional karena ditolak banyak orang dan dianggap dapat merugikan masyarakat.

Sejak pemerintah menyerahkan draf rancangan regulasi dan surat presiden ke DPR pada 12 Februari lalu, pembahasan rancangan regulasi yang berisi 11 klaster ini sudah berlangsung hampir delapan bulan.***(Wulandari Noor/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler