UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Selamat Tinggal UMK dan Sistem Upah

6 Oktober 2020, 18:34 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

JURNALSUMSEL.COM - Gelombang protes terhadap UU Cipta Kerja nampaknya tak berarti.

Pemerintah bersama DPRRI tetap mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.

Ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang dianggap beberapa pihak, memang tak berpihak pada buruh atau pekerja.

Baca Juga: Naasnya Nasib Sriwijaya FC, Terusir Lagi ke Jakabaring Sport Center

Salah satunya adalah persoalan upah.

Serikat buruh telah menolak keras poin penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK). UMK ini nantinya akan digantikan oleh upah minimum provinsi (UMP).

Dalam regulasi saat ini, UMK antar kota di provinsi yang sama bisa berbeda-beda. Nilainya bisa lebih tinggi dari UMP karena biaya hidup yang berbeda dan bisa jadi lebih tinggi.

Baca Juga: Setelah Boyong Pemain, Manchester United Depak Ole Gunnar Solskjaer dan Gaet Mauricio Pochettino?

“Pencabutan UMK berarti dasar perhitungan upah minimum pekerja hanya akan didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) dan memukul rata upah minimum di semua kota terlepas dari perbedaan biaya hidup dan daya beli pekerja di masing-masing rendah,” ungkap Amnesty International.

Amnesty International mencontohkan wilayah Jawa Barat dalam kasus ini.

UMP Jawa Barat di tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.810.350 dengan UMK yang berbeda-beda di setiap wilayahnya.

Baca Juga: 8 Perbedaan Orang dengan Pola Pikir Berkembang dan Tertutup, Nomor 4 Mencengangkan

UMK tertinggi di Jawa Barat adalah kawasan industri Kabupaten Karawang, yakni Rp4.594.324.

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan UMK Kota Banjar yang menjadi UMK terendah di Jawa Barat, yakni Rp1.831.884.

“Jika RUU Cipta Kerja diberlakukan, upah minimum pekerja di Kabupaten Karawang dan Kota Banjar akan sama dan kemungkinan besar akan diturunkan ke UMP,” jelas Amnesty International.

Baca Juga: 7 Nutrisi Penting yang Dibutuhkan Tubuh Biar Hidup Sehat

Dengan demikian, para pekerja di sejumlah wilayah kemungkinan akan mendapatkan upah lebih rendah di masa mendatang dibandingkan upah yang diterima saat ini.

Tentunya hal ini sangat berisiko membuat para pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat biaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.

Selain itu, perubahan sistem upah dalam UU Cipta Kerja yang juga disoroti adalah penghapusan inflasi sebbagai pertimbangan menentukan upah minimum.

Baca Juga: Lagu Dua Kunci Fiersa Besari, Ini Lirik Lengkapnya

Dalam UU Ketenagakerjaan saat ini, upah minimum dihitung dengan mencakup pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi.

Namun, dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja, terdapat formula baru penetapan besaran upah dengan menghapus tingkat inflasi.

Formula baru ini hanya akan mempertimbangkan tingkat upah minimum saat ini dan produk domestik bruto (PDB) setiap provinsi.

Baca Juga: Dokter Kecam Tindakan Trump Gila, Sudah Positif Covid-19 Malah Keluar RS Sapa Penggemar

Dengan demikian, Amnesty International menegaskan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja berpotensi menurunkan upah minimum pekerja dan menurunkan standar upah minimum.

“Hal tersebut dinilai akan berdampak negatif pada hak mereka atas standar hidup yang layak. Ini tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional dan dapat menyebabkan kemunduran dari peraturan sebelumnya,” ungkap Amnesty International.

Artikel ini sebelumnya tayang di Portal Jember dengan judul "UU Cipta Kerja Disahkan, UMK Akan Dihapus dan Sistem Upah Diganti".***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler