Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Firli Bahuri Belum ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

25 November 2023, 14:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri /Foto : instagram @firlibahuri

JURNALSUMSEL.COM - Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang membuat statusnya sebagai ketua KPK saat ini menjadi nonaktif. Firli Bahuri juga telah diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Usai diberhentikan dan ditetapkan sebagai tersangka, Jokowi menunjuk salah satu pimpinan KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara untuk menggantikan Firli Bahuri.

Sementara itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik telah melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan keperluan penyidikan.

Baca Juga: Dokter Spesialis Ingatkan Resiko Kematian Lebih Besar bagi Penderita Cacar Monyet dengan Kondisi Seperti Ini

"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," ujarnya pada Jumat, 24 November 2023.

Namun Ade tak menampik adanya kemungkinan melakukan penahanan jika memang diperlukan. "Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan Judul "Kenapa Firli Bahuri Tidak ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka?"

Diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentutan terkait penahanan tersangka. Penyidik kepolisian maupun penuntut umum kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Pasal 21 KUHAP, penahanan baru dapat dilakukan apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif meliputi beberapa faktor di antaranya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.

Baca Juga: Mengenal 7 Manfaat Hebat dari Vitamin C Bagi Kesehatan Tubuh

Sementara syarat objektif berlaku jika tersangka atau terdakwa telah melakukan tindak pidana dan atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. Namun terdapat beberapa pengecualian dalam syarat objektif pada KUHAP, sehingga penyidik tetap dapat menahan tersangka meski ancaman pidana kurang dari lima tahun.

Kendati belum ditahan sampai saat ini, Firli dicegah untuk bepergian ke luar. Hal itu berdasarkan surat permohonan yang dikirimkan polisi ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***(Elfrida Chania S/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler