Warga yang Belum Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi, Ini Penjelasan Kemenkes

4 Agustus 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi Vaksinasi /Pexels/Gustavo Fring

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah terus mempercepat program vaksinasi Covid-19 untuk mengurangi angka kasus yang saat ini masih tinggi.

Upaya pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pun dibuktikan dengan datangnya stok vaksin agar vaksinasi berjalan dengan baik.

Untuk ikut vaksinasi, masyarakat harus memiliki NIK agar bisa didata oleh Kementerian Kesehatan.

Namun baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang belum punya NIK sudah bisa mengikuti program vaksinasi.

Baca Juga: WhatsApp Resmi Luncurkan Fitur 'View Once', Waduh Foto dan Video Hilang Usai Dilihat Pengguna!

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, Warga Belum Punya NIK Bisa Mendapat Vaksinasi".

“Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait dalam, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya yang dikutip dari lama remsi Kemenkes pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Dana Keluarga Akidi Tio di Bank Kurang dari Rp2 T, Polda Sumsel Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

Selain itu Kemenkes juga meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

Hal ini terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainya yang belum memiliki NIK.

Dinas Kesehatan provinsi dan Kabupaten/Kota juga harus memastikan agar instansi dan perangkat daerah seperti Kantor Wilayah Kementerian dan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, UPT Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat jika ada masyarakat yang belum memiliki NIK.

Baca Juga: Papua Barat Catat 12 Kasus Varian Delta, Satgas Covid-19 Imbau Perketat Prokes

Dalam hal ini untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di salah satu lokasi pelayanan yang telah disepakati.

Sedangkan, kebutuhan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Namun jika kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 belum mencukupi Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemenkes.***(Niknik Nurul Hotimah/PR Depok)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler