Juliari Batubara Terancam 11 Tahun Penjara, Jaksa Sampaikan 3 Hal yang Memberatkan Hukumannya

28 Juli 2021, 16:54 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.* /ANTARA Foto

JURNALSUMSEL.COM - Kasus korupsi bansos mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sudah sampai di tahap tuntutan peradilan.

Juliari Batubara yang terbukti bersalah atas korupsi dana bantuan sosial (bansos) tersebut dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman ini dijatuhkan lantaran Juliari Batubara terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Berikut Syarat Penerima Diskon Token Listrik PLN yang disalurkan Hingga Desember 2021

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 28 Juli 2021.

Ia diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah satu bulan vonis dinyatakan inkrah.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenkeu Sebut Percepatan Vaksinasi Covid-19 Adalah Kunci Utama

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Batubara Terancam Dipenjara 11 Tahun".

"Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14.5 miliar jika terpidana tidak membayar uang pegganti setelah 1 bulan putusan berkeuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara," tuturnya .

Jaksa juga meminta Juliari Batubara dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan hukuman.

Dalam tuntutan itu jaksa juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Tak Kunjung Lockdown, Rizal Ramli Sentil Pemerintah Soal Anggaran: Dasar Pelit Sama Rakyat

Untuk hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dan perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ucapnya.

Sementara hal yang meringankan, jaksa menilai bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Sebagaimana diketahui, Juliari Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa pada KPK mendakwa Juliari Batubara menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Baca Juga: Simak Bedanya Gejala Umum Pasien Covid-19 yang Telah Divaksin

Uang tersebut diterima Juliari Batubara dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari Batubara lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa mengatakan bahwa uang itu diterima Juliari Batubara terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Sementara uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari Batubara dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19, yang mana puluhan vendor tersebut memberikan uang beragam kepada Juliari Batubara, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler