Kasus Covid-19 di Luar Jawa dan Bali Makin Tinggi, PPKM Darurat Akan diberlakukan di 15 Daerah Ini

11 Juli 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.* /ANTARA FOTO/Aji Styawan.

JURNALSUMSEL.COM - PPKM Darurat untuk saat ini hanya dilakukan di Pulau Jawa dan Bali, karena lonjakan kasus aktif Covid-19 di dua pulau ini sangat tinggi dalam satu bulan terakhir.

Namun, Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartanto mengatakan PPKM Darurat akan diberlakukan untum daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Tingginya angka kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali juga menjadi alasan PPKM Darurat diberlakukan.

Baca Juga: Menag Terbitkan SE, Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran Iduladha 1442 H Jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021!

Airlangga menyampaikan bahwa eskalasi Covid-19 masih terbilang cukup tinggi di daerah Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali.

"Pertama kami melihat eskalasi Covid-19 masih tinggi baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali," ujarnya, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Airlangga Hartanto yang juga merupakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu juga menyampaikan bahwa dari data dan analisis disebutkan penyebaran Covid-19 di Tanah Air semakin meluas.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Bekasi dengan judul "15 Daerah di Luar Jawa Bali yang Tetapkan PPKM Darurat".

Baca Juga: Pernah Diprotes Banyak Negara, Tik Tok Beri Tindakan Ini, Otomatis Hapus Konten Negatif!

Hal itu dapat dilihat dari keterbatasan tempat tidur (BOR) di sejumlah rumah sakit maupun Puskesmas.

Ditambah lagi dengan pencapaian vaksinasi yang masih kurang dalam 50 persen.

Maka untuk itu, Kabupaten dan Kota yang ada di luar Jawa dan Bali akan dilaksanakan PPKM Darurat.

Pelaksanaan itu nantinya akan diatur oleh instruksi Mendagri.

"Pengaturan pembatasan kegiatan (daerah) tersebut sekarang mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa dan Bali. Yang mana nanti akan diatur instruksi Mendagri," tutur Airlangga Hartanto.

Baca Juga: 3 Hero MLBB Counter Terbaik Melawan Gloo

15 Kabupaten atau Kota yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat di luar Jawa Bali diantaranya:

1. Kota Tanjung Pinang
2. Kota Singkawang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Balikpapan
5. Kota bandar Lampung
6. Kota Pontianak
7. Manokwari
8. Kota Sorong
9. Kota Batam
10. Kota Bontang
11. Kota Bukittinggi
12. Berau
13. Kota Padang
14. Kota Mataram
15. Kota Medan

***(Erlyn Pratiwi/PR Bekasi)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler