Pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali ini berpacu pada tingginya angka kasus aktif Covid-19 di dua pulau tersebut.
PPKM Darurat akan mulai diterapkan pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: CPNS 2021: Ini Skor yang Harus Kamu Dapat Jika Ingin Lulus Tahap SKD nanti
Menanggapi PPKM Darurat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta empat hal kepada pemerintah sebelum PPKM Darurat resmi dijalankan.
Dilansir dari arahjayaa, dalam rapat koordinasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dan jajaran kepala daerah lain, Selasa, 29 Juni 2021, Anies meminta dukungan ke pemerintah pusat selama PPKM Darurat diberlakukan.
Berikut empat permintaan Anies Baswedan kepada Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Mantra Sukabumi dengan judul "Anies Baswedan Minta 4 Hal Kepada Pemerintah Pusat Sebelum PPKM Darurat Diterapkan".