Kasus TWK di Lingkungan KPK Terus diselidiki, Ombudsman Periksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

11 Juni 2021, 08:30 WIB
Logo KPK /Instagram/@official.kpk

JURNALSUMSEL.COM - Masalah alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terus diselidiki.

Penyelidikan kasus TWK di lingkungan KPK ini disinyalir adanya maladministrasi terhadap beberapa pegawai yang diberhentikan karena tak lulus tes.

Polemik TWK di lingkungan KPK ini mencuri perhatian banyak pihak. Banyak yang mempertanyakan prosedur tes yang dilakukan TWK, hingga meminta debat terbuka yang diminta langsung dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Tips Memilih Formasi Jelang Seleksi CPNS 2021, Terapkan Jika Ingin Lolos!

Namun, sayangnya Firli Bahuri menolak untuk hadir dengan alasan tak mau masalah TWK di lingkungan KPK ini terus menerus menjadi konsumsi publik.

Kamis, 10 Juni 2021, Ombudsman RI meminta keterangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mendalami dugaan maladministrasi terkait 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebab, sebagaimana sebelumnya Ombudsman telah menerima laporan terhadap pimpinan KPK menyoal proses peralihan pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Ombudsman Periksa Pimpinan KPK, Dalami Dugaan Maladministrasi dalam TWK".

Baca Juga: CPNS 2021: Dokumen Lengkap yang Akan diunggah di sscn.bkn.go.id Saat Pendaftaran

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Kamis, 10 Juni 2021.

“Tadi sudah cukup banyak yang kita peroleh informasinya langsung dari pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Bapak Nurul Ghufron disertai beberapa pejabat, Pak Sekjen, Pak Kepala Biro,” kata Robert.

Lebih lanjut, Robert mengaku tidak dapat membeberkan substansi dari pemeriksaan tersebut.

Namun, Robert hanya menyampaikan Ombudsman bekerja dengan mendalami tiga hal yakni dasar hukum, pelaksanaan alih status, serta hasil dari peralihan status kepegawaian tersebut.

Selanjutnya, Ombudsman sudah meminta klarifikasi pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: CPNS 2021: Peserta Bisa Saja Otomatis Gagal Ikut Seleksi Jika Langgar 6 Aturan Ini!

Akan tetapi, Ombudsman akan tetap mengundang Menpan-RB Tjahjo Kumolo serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk mendapatkan informasi yang kurang terkait pengambilan kebijakan.

Dalam hal ini, Ombudsman berjanji akan mendalami laporan tersebut secara independent, sebagaimana dikutip dari laman Anadolu Agency.

Sehubungan dengan hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengikuti klarifikasi mengungkapkan pihaknya ditanya soal perumusan kebijakan alih status pegawai hingga pelaksanaannya.

Kemudian, dalam proses pemeriksaan, KPK menegaskan lembaganya memiliki kedudukan hukum untuk melakukan alih status pegawainya sesuai UU KPK.

Baca Juga: Akui Tak Bela Gofar Hilman Meski Berteman, Uus: Kalau Soal Ini Gue Dukung Mbak Jojo

Selain itu, KPK juga menjelaskan persoalan prosedur dan pelaksanaan alih status, termasuk TWK, hingga proses pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Ghufron menegaskan, seluruh proses tersebut dilakukan KPK dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Demikian juga, KPK mengklaim telah transparan dengan mengunggah peraturan teknis peralihan pegawai agar diketahui semua pihak di KPK, serta mengundang para ahli.

“Kami menghormati apa-apa yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI dan untuk itu kami mempersilahkan dan 'welcome' dengan kegiatan lebih lanjut yang akan dilaksanakan oleh ORI,” ujar Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang sama.

Baca Juga: Kepala BPKH Klarifikasi Soal Isu Dana Haji Serta Kesulitan Keuangan hingga Sebabkan Jamaah Batal Berangkat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Jokowi meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Meskipun telah ada pernyataan dari Presiden Jokowi, KPK tetap memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos tes dengan alasan tidak bisa dibina.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler