Soal Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, KPK Akan Awasi Kemensetneg

9 April 2021, 07:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Foto: web KPK.go.id/

JURNALSUMSEL.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK akan ikut mendampingi Kemensetneg ambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

"Terkait dengan aset TMII, pada tahun 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kemensetneg untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," kata Ipi.

Ipi mengatakan Yayasan Harapan Kita sudah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.

Selain itu, Ipi mengungkapkan Kemensetneg akan menjadi perhatian lembanganya terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

Baca Juga: KPK Sebut Singapura Sebagai Surganya Para Koruptor, Ini Alasannya

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Dibuka Kembali, Ini Cara Mendaftar dan Syarat Mendapatkannya

"Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap kementerian, lembaga, dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara," ujarnya, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Lebih lanjut, Ipi menyebut Kemensetneg menjadi salah satu fokus KPK karena besarnya nilai aset yang dimiliki Kemensetneg.

"Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun yang meliputi aset TMII, Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," ujar Ipi menjelaskan.

Sekadar informasi, Pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dari Yayasan Harapan Kita itu setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 19 tentang Taman Mini Indonesia Indah.

Kemudian, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan pemerintah telah mengambil alih TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Minta Pemerintah Jokowi Fokus Atasi Covid-19, Hidayat Nur Wahid: Hentikan Proyek Ibu Kota

Baca Juga: Imbas UU KPK yang Baru, Firli Bahuri: Seluruh Pegawai KPK Resmi Jadi PNS Pada 1 Juni 2021

Pratikno mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak terkait TMMI. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler