Kritik Jokowi Atas Perpres yang Melegalkan Industri Miras, Amien Rais: Menabrak Ketentuan Al-Qur’an

2 Maret 2021, 11:15 WIB
Tangkapan layar video Politisi Senior Amien Rais di Youtube. /Amien Rais Official

JURNALSUMSEL.COM- Presiden Jokowi membuat polemik di tengah-tengah masyarakat setelah meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi tersebut dinilai tidak tepat dan betentangan dengan budaya yang hidup di Indonesia karena memberikan legalitas terhadap industri minuman keras (miras).

Atas tindakan Presiden Jokowi tersebut, Mantan Ketua MPR dan inisiator Partai Ummat, Amien Rais menegaskan bahwa khamar atau miras dan judi itu merupakan dosa besar.

Amien Rais lantas mengutip Surah Al-Baqarah ayat 219 yang memuat ketentuan larangan khamar atau miras.

Hal itu disampaikan Amien Rais melalui kanal YouTube Amien Rais Official yang diunggah pada Minggu 28 Maret 2021.

Baca Juga: Kapolri Listyo Berencana Hidupkan Kembali Pam Swakarsa, Amien Rais: Saya Agak Miris, Konsepnya Belum Jelas

Baca Juga: Hanya Ada di Bulan Ramadhan, Ini 5 Keutamaan Malam Lailatul Qadar

"Misalnya saudara-saudara sekalian ada larangan yang jelas sekali, tersebut dalam Al-Baqarah ayat 219," jelas Amien Rais, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari kanal YouTube Amien Rais Official.

Kemudian Amien Rais membacakan dan menjelaskan makna yang terkandung pada ayat Alquran berserta artinya dari Surah Al-Baqarah ayat 219 tersebut

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,” jelas Amien Rais membacakan artinya.

“Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya,” ucap Amien Rais menjelaskan arti ayat tersebut.

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” jelasnya.

Baca Juga: Heboh Jokowi Setuju Investasi Miras, Cek Aturan Resminya, Ini Kata Dekan Fakultas Syariah Hukum UIN Jakarta!

Baca Juga: Sebut Perpres Investasi Miras Dampaknya Merusak, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Dibatalkan

Amien Rais menilai Presiden Jokowi telah melakukan langkah yang fatal secara moral serta secara politik.

Bahkan, Amin Rais mengungkapkan bahwa sebagian umat Islam akan terkejut terhadap regulasi tersebut.

"Saya yakin sebagian besar umat Islam terkejut,” ucap Amien Rais.

Menurut Amien Rais, meskipun miras hanya dilegalkan di sebagian wilayah Provinsi tertentu di Indonesia, tetap saja Presiden Jokowi melakukan hal yang sangat fatal.

”Walaupun masih berada di wilayah Provinsi tertentu. Jokowi, sudah membuat langkah yang fatal, secara moral, secara politik karena jelas sekali yang dilakukan pak Jokowi itu, adalah menabrak langsung ketentuan Alquran,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Legalkan Industri Miras, Mardani Ali Sera: WHO Sebut Lebih 3 Juta Orang Meninggal Akibat Miras

Baca Juga: Dukung Perpres Jokowi Soal Izin Investasi Miras, Partai NasDem : Demi Peningkatan Pendapatan Daerah Ini Bagus

Sebelumnya, Perpres Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut melegalkan industri miras masuk sebagai salah satu bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal dengan beberapa persyaratan.

Adapun persyaratan yang dimaksud, yakni penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Sementara itu, teknis penanaman modal ini dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur setempat.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Amien Rais Official

Tags

Terkini

Terpopuler