Libur Panjang Imlek 2021: Berikut Aturan PPKM Mikro Terkait Perjalanan Ke Luar kota

12 Februari 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi perjalanan libur panjang dan libur keagamaan dengan transportasi darat.* /ANTARA/Dedhez Anggara

JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah RI resmi membelakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau disingkat PPKM Mikro.

Permbelakuan PPKM Mikro ini juga bertepatan dengan libur panjang hari raya Imlek 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 terbitkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran itu berlaku selama kebijakan PPKM Mikro berjalan, dalam surat edaran tersebut terdapat aturan berkaitan dengan ketentuan perjalanan orang di dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Namun, surat edaran itu juga mencakup aturan khusus bagi masyarakat selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.

Baca Juga: Sederet Aturan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai 9 Februari, Airlangga: Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Daring

Baca Juga: Berikut Syarat, Mekanisme Penyaluran, Serta Email Pengaduan Bansos BLT PKH Rp300 Ribu

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan aturan terkait bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat seperti kereta api maupun kendaraan pribadi dalam masa PPKM Mikro.

Bagi pengguna moda tranportasi umum atau pribadi harus dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen (GeNose) tes yang diambil sampelnya dalam 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, sebelum itu pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang diakses secara online terlebih dahulu.

“Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan,” kata Wiku pada Kamis, 11 Februari 2021 di Jakarta, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari PMJ News.

Wiku menambahkan bahwa pemerintah telah mewajibkan bagi setiap pelaku perjalanan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.

Baca Juga: 10 Contoh Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial Kamu

Baca Juga: Ini Wilayah yang Diprioritaskan Untuk Menerapkan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 9 Februari 2021

“Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan,” sambungnya.

Pemerintah membuat aturan secara komprehensif ini dengan tujuan dapat melindungi pelaku perjalanan dari bahaya paparan Covid-19.

Maka dari itu, Wiku menghimbau masyarakat untuk bijak dalam melakukan perjalanan jarak jauh.

Ia menyarankan, sebaiknya masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jarak jauh jika tidak memiliki urusan penting dan mendesak.

“Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib,” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan PPKM Gunakan Pendekatan Mikro, Menko Airlangga : Itu Penting!

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021 dalam Bahasa Mandarin Beserta Artinya

Diketahui, bahwa pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran bagi Pemerintah Pusat, Pimpinan Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah.

Surat edaran tersebut melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri untuk melakukan perjalanan selama libur panjang atau libur Imlek 2021.

Tak hanya itu, himbauan tersebut juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan swasta.

Pimpinan perusahaan swasta diminta untuk menghimbau pekerjanya atau karyawannya agar tidak melakukan perjalanan selama libur panjang atau libur Imlek 2021.

Perlu diketahui, bahwa Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah sebagai instansi berwenang juga akan melakukan pengawasan.

Baca Juga: Sinopsis The Foreigner: Aksi Jackie Chan Mengungkap Kasus Terorisme, Tayang Malam Ini di Trans TV

Baca Juga: Syarat Perjalanan Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM

Bahkan, pemerintah dan aparat terkait juga akan melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan, serta penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler