BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Patuhi Ketentuan Berikut Jika Tak Ingin Kena Sanksi!

11 Januari 2021, 19:00 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair Kembali di Januari 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.* /Twitter.com/@KemnakerRI

JURNALSUMSEL.COM - Berdasarkan data yang ada, penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 belum menyentuh angka 100 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, masih ada sekitar 700 ribu penerima yang belum ditransfer dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan nya, dikarenakan masih banyak rekening pekerja penerima Bantuan Subsidi (BSU) ini yang bermasalah.

Sehingga pemerintah sepakat untuk memberikan tenggat waktu penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Januari 2021 ini.

Pekerja yang rekeningnya masih bermasalah diharapkan dapat melakukan perbaikan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempatnya bekerja untuk dapat dilakukan pentransferan dana.

Karena setidaknya, pada tahun ini ada sekitar 12 juta lebih pekerja yang akan menjadi sasaran penerima BLT BPJS Rp1,2 juta, bersama dengan pekerja yang rekeningnya bermasalah tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka April Nanti, Siapkan Syarat dan Dokumen Ini Sekarang!

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Catat Cara Mengikuti Pelatihannya

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Maka dari itu, perusahaan tempat pemberi kerja harus memberikan data yang sebenarnya berdasarkan Permenaker tersebut, sehingga bantuan tersebut dapat tersalur kepada pihak yang benar-benar pantas menerimanya dan kesalahan-kesalahan yang lalu tidak akan terulang kembali.

Karena apabila data yang diberikan tak sesuai, dan dana bantuan diberikan kepada pihak yang tidak tepat, maka pihak penerima bantuan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Selain itu, pihak perusahaan pemeberi kerja juga akan mendapat sanksi yang tegas dari pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah berharap agar dari pihak pemberi kerja maupun dari pihak penerima dapat memberikan data yang sebenar-benarnya jika tak ingin dikenai sanksi yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Disalurkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Eform.bri.co.id Sekarang

Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Meminta Bantuan KPK Terkait Bansos, Ada Apa?

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening Bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Pekerja yang telah memnuhi persyaratan tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan verivikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian di kirim ke Kemnaker untuk dapat dicairkan dan BSU nya.

Dana yang akan disalurkan kepada pekerja buruh nantinya sebesar Rp1,2 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Penerima BSU ini juga harus melakukan pengembalian dana bantuan Rp1,2 juta tersebut ke rekening kas negara.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler