Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Ini Dilanjutkan ke Pengadilan

9 Januari 2021, 11:15 WIB
Komnas HAM menunjukkan barang bukti penyelidikan kasus tewasnya enam orang laskar FPI dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM Jakarta, 28 Desember 2020. /Komnas HAM RI

JURNALSUMSEL.COM - Kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI sudah menemui titik terang.

Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh Komnas HAM, akhirnya pihak Komnas HAM menetapkan kasus tewasnya enam laskar FPI sebagai pelanggaran HAM.

Melansir informasi dari website Komnas HAM, pihaknya baru saja mengeluarkan keterangan pers terkait dengan penyelidikan terhadap kasus tewasnya enam anggota laskar FPI.

Baca Juga: Buruan Daftar dan Lengkapi Syaratnya Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Cair Hingga 31 Januari 2021

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM/BPUM, Cukup Login di eform.bri.co.id Dengan KTP

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Jumat, 8 Januari 2021 tersebut, disampaikan bahwa tim penyelidik telah melakukan sejumlah proses penyelidikan.

Proses penyelidikan tersebut diantaranya peninjauan TKP secara langsung, permintaan keterangan dari kepolisian, FPI, keluarga korban, dan Jasa Marga beserta petugas teknis, serta serah terima barang bukti.

Dari beberapa kali penyelidikan ini, Komnas HAM menemukan sejumlah barang bukti serta mengungkap kronologi kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Watford, Setan Merah Lebih Diunggulkan

Baca Juga: PERHATIKAN! Peserta Seleksi CPNS 2021 Tak Akan Lolos Jika Lakukan Hal Ini

Menurut kronologi yang disampaikan dalam keterangan pers tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa penembakan Laskar FPI termasuk dalam bentuk Peristiwa Pelanggaran HAM.

Komnas HAM menjelaskab dua anggota Laskar FPI meninggal dalam aksi saling serempet antar mobil petugas dan laskar pengawal Habib Rizieq tersebut.

Sementara empat orang lainnya meninggal saat dalam penguasaan petugas kepolisian.

"Sedangkan, terkait Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM,” berdasarkan yang tertulis dalam keterangan pers dari Komnas HAM.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Lagi, Cek Rekening Anda Sekarang!

Baca Juga: Segera Sadari, Seorang Psikopat Ternyata Punya Ciri-Ciri Seperti Ini

Pihak Komnas HAM menjelaskan bahwa penembakan yang dilakukan petugas terhadap empat orang anggota Laskar FPI ini mengindikasikan adanya unlawful killing.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI,” seperti yang dikutip dari isi keterangan pers tersebut.

Dengan menimbang sejumlah kesimpulan di atas, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan agar insiden tewasnya 4 orang anggota Laskar FPI ini dilanjutkan ke penegakan hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana.

Baca Juga: Super Junior Siap Comeback pada Februari 2021 Mendatang

Baca Juga: Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos dengan Menggunakan KIS! Begini Caranya!

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar dilakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang berada dalam dua mobil yang disebut melakukan pembuntutan terhadap HRS sejak dari kawasan Sentul, Bogor.

Kemudian, terkait dengan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI, Komnas HAM juga merekomendasikan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Komnas HAM

Tags

Terkini

Terpopuler