BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Januari 2021, Cek Nama Penerima di Sini

2 Januari 2021, 18:27 WIB
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 kabarnya akan dicairkan pada Januari 2021. /Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 rencananya akan digelar pada Januari 2021. Pekerja bisa segera cek nama penerima lewat link berikut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan terus mengupayakan agar dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 sampai ke rekening perkerja dengan tepat dan cepat.

Meskipun mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 masih belum dipastikan kapan tanggal pencairanannya.

Saat ini, Kemnaker masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Antisipasi Varian Baru Virus Corona, WNA yang Negatif Covid-19 Wajib di Karantina Selama 5 Hari!

Baca Juga: Breaking News! Aa Gym Positif Terpapar Covid-19, Begini Kronologinya

Baca Juga: Terkait Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

"Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Menaker Ida.

Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari laman resmi, pekerja yang sudah daftar bisa segera mengetahui apakah termasuk penerima atau tidak di link berikut ini. 

1. Bisa login di https://bsu.kemnaker.go.idhttps://

2. Masuk lewat link website berikut yakni kemnaker.go.id.

3. Kamu juga bisa login melalui link ini https://account.kemnaker.go.id/auth/.

3. Atau bisa lewat aplikasi BPJSTK Mobile.

4. Terakhir, kamu bisa login melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Indonesia Berlakukan 'Tutup Pintu' Sementara Bagi WNA Mulai 1 Januari 2021, Menlu: Kecuali Menteri!

Baca Juga: UPDATE Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Sumsel Tembus 600 Orang, Wilayah Ini Paling Banyak Sumbang!

Nah, bagi pekerja yang belum terima bisa simak kriteria apa saja untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan tersebut.

Pertama, WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Kedua, pekerja/Buruh penerima gaji/upah.

Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang mendaftar wajib memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler