BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga Tahun Depan?Tapi Rekening Bermasalah, Ini Solusinya

25 Desember 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@kemnaker

JURNALSUMSEL.COM – Realisasi bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan hampir mencapai 100 persen pada pertengahan Desember 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan optimistis dapat menyelesaikan seluruh penyaluran bantuan untuk 12,4 juta pekerja yang menjadi target bantuan tersebut akhir bulan ini.

Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut mendukung keberlanjutan program bantuan ini di tahun depan.

“Kemnaker tentu sangat siap mendukung program (bantuan subsidi upah) yang sangat baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita siapkan desain kebijakannya secara bersama-sama,” kata Ida Fauziyah.

Namun, beberapa masalah dapat menyebabkan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Cek BLT UMKM hanya Siapkan E-KTP, Login Eform.bri.co.id

Baca Juga: Masih Rayakan Natal di Tengah Pandemi Covid-19, AS Imbau Warganya untuk Tidak Bepergian!

Salah satunya adalah masalah rekening yang tidak valid yang menyebabkan penyaluran menjadi terhambat.

Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala yang perlu dipahami.

Masalah itu terkait dengan rekening, seperti yang pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Duplikasi rekening
  • Rekening sudah tutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
  • Rekening tidak sesuai NIK
  • Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Tiba-Tiba Sampaikan Berita Duka: Semoga Diterima di Sisi-Nya

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Mensos, Tri Rismaharini Dipaksa Mundur? Ini Penyebabnya

Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair ada 4 cara yaitu:

  1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
  3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
  4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305

Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima bantuan subsidi upah sebesar 600 ribu per bulan antara lain:

Baca Juga: Solskjaer: Cavani Membawa Pengaruh Besar untuk Manchester United, Mengapa?

  • Pekerja seorang WNI
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
  • Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler