BLT UMKM Desember Sudah Cair! Simak Cara Ini untuk Mencairkan Dananya!

22 Desember 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - BLT UMKM sudah berjalan 2 tahap, di mana batas waktu pendaftaran BLT UMKM tahap 2 adalah 30 November 2020 lalu.

Sedangkan penyaluran dana BLT UMKM masih terus berlanjut sampai bulan Desember 2020 ini, dan seratus persen penerima BLT UMKM atau dana BPUM dananya sudah cair di bulan Desember 2020 ini.

Cara mengecek apakah kalian terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM atau tidak adalah dengan mengecek di link Bank Penyalur BRI yakni eform.bri.co.id/bpum.

Jumlah kuota penerima BLT UMKM ini adalah 12 juta pelaku usaha mikro dan semuanya sudah disalurkan di bulan ini.

Bagi para pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening, tenang saja.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi! Rekeningmu Bermasalah? Buruan Cek di Link Ini!

Baca Juga: Tak Perlu Beri Kado atau Ungkapan! Lakukan Hal Sederhana Ini di Momen Hari Ibu

Karena pemerintah sudah membuatkan rekening sehingga kalian hanya perlu pengaktifan rekening dan memverifikasi ke Bank Penyalur setelah dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Para pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM ini tentunya sudah diseleksi dan memenuhi semua persyaratan di bawah ini yang ditentukan oleh Kemenkop:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Harus memiliki usaha mikro.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Nah, jika NIK Kamu dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM yang telah Kamu cek di salah satu link Bank Penyalur yakni eform.bri.co.id/bpum.

Kalian harus segera mencairkan dananya dengan membawa beberapa berkas yang disyaratkan oleh Bank Penyalur sebagai pengaktivasi rekening kalian atau dana BLT UMKM kalian akan dikembalikan oleh Bank Penyalur ke Kemenkop untuk kemudian di kembalikan ke negara.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemkot Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

Baca Juga: Segera Usulkan Diri Agar Dapat BPUM BLT UMKM 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Setelah kalian melengkapi dokumen, baru dana kalian akan dicairkan, berikut mekanisme pencairan dana BLT UMKM atau BPUM ini:

1. Siapkan semua dokumen yang disyaratkan, letakkan dalam satu map agar tidak terpisah.

2. Berikan kepada Bank Penyalur kalian.

3. Nanti, Bank Penyalur akan mengecek apakah dokumen kalian lengkap atau tidak.

4. Jika dinyatakan dokumen kalian lengkap, dokumen akan masuk proses.

5. Kalian akan diminta untuk mencatat nomor telepon yang aktif di map kalian.

6. Bank Penyalur akan memberikan informasi kapan dana kalian akan dicairkan melalui telepon.

7. Dana dibagikan secara bertahap oleh Bank Penyalur karena menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

Perlu diingat oleh kalian para pelaku usaha mikro bahwa bantuan BLT UMKM ini tidak dipungut biaya apapun, baik itu biaya administrasi atau apapun.

Bantuan ini diberikan bukan dalam bentuk koperasi yang merupakan pinjaman walau diberikan melalui para dinas koperasi.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler