BSU BLT Guru Honorer dari Kemendikbud Sudah Cair! Segera Siapkan 7 Dokumen Wajib Ini

19 Desember 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi dana BSU Rp1,2 juta BPJS ketenagakerjaan/ /PIXABAY/EmAJi

JURNALSUMSEL.COM - Program BSU BLT Guru Honorer atau GTK dan PTK hanya akan diberikan sebanyak satu kali oleh pemerintah kepada guru honorer.

Penyaluran dana BSU BLT Guru Honorer sudah dimulai sejak bulan November 2020 lalu sampai dengan bulan Desember 2020.

Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT guru honorer ini adalah 2.034.732 orang, di mana 162.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kemudian 1.634.832 akan dibagikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Baca Juga: BLT UMKM Sudah Tersalurkan 100 Persen! Berikut Mekanisme Pencairan Dananya!

Baca Juga: TERBARU! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair Pekan Ini, Buruan Cek Nama Kamu di Link Ini!

BSU BLT Guru Honorer ini menghabiskan dana sebesar Rp3,6 triliun, yang disalurkan melalui rekening yang dibuat oleh pemerintah untuk para penerima.

Penerima BSU BLT Guru Honorer ini sudah tercantum di dalam SK sehingga kalian hanya perlu pengaktivasian rekening dan mencairkan dananya dengan membawa beberapa dokumen yang telah disebutkan di laman Kemendikbud info.gtk.kemdikbud.go.id.

Para penerima BSU BLT Guru Honorer ini tentulah sudah memenuhi semua persyaratan di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS.

3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Sebelum melakukan pencairan dana BSU BLT guru honorer silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah dana kalian telah masuk ke rekening yang telah dibuat oleh pemerintah dan memastikan tidak ada lagi persyaratan yang kurang.

Baca Juga: Wow! Aplikasi Instagram kini Bisa Terhubung dengan chat WhatsApp, Begini Cara Menggunakannya

Baca Juga: BLT UMKM Bulan Desember Sudah Cair! Berikut Dokumen yang Harus dibawa Saat Mencairkan Dana!

Serta mengetahui Bank Penyalur mana atau di Bank mana rekening yang mencairkan dana BSU BLT guru honorer kalian.

Jika dana BSU kalian sudah masuk ke rekening dan mengetahui di mana Bank penyalur Kamu.

Silahkan bawa beberapa dokumen di bawah ini untuk pengaktifan rekening.

1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

2. Silahkan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.

5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.

Perlu diingat PTK atau GTK akan diberikan waktu sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana BSU BLT Guru Honorer atau GTK dan PTK.

Baca Juga: KABAR BAIK! Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Sudah Cair, Segera Cek Nama Penerima

Baca Juga: Jelang Pendaftaran PPPK 2021! Simak 7 Persyaratan Penting Ini, Jika Ingin Lolos Seleksi

Perlu diingat juga bahwa SPTJM harus dicetak dan ditandatangani dengan Materai oleh calon penerima dan semua persyaratan dokumen KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa program BSU BLT Guru Honorer ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu mereka di tengah pandemi serta menaikkan perekonomian.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler