BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember Cair, Segera Lengkapi Syaratnya dan Login Link Berikut

- 19 Desember 2020, 03:50 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair bulan Desember. Info terkait pencairan dana dapat cek nama penerima di www.kemnaker.go.id.

Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dikhususkan untuk para pekerja yang mempunyai penghasilan dibawah Rp5 juta.

Selain itu juga, penyaluran bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Secara total pekerja yang menerima bantuan sosial pada termin kedua ini mencapai 11 juta pekerja.

Anda dapat mengecek nama penerima dan status pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di link resmi kemnaker.go.id, berikut ini langkah-langkahnya:

Baca Juga: Selamat! Lewandowski Terpilih Menjadi Pemain Terbaik FIFA 2020, Simak Pemenang Penghargaan Lainnya

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Artis TA Diciduk Polisi Saat Sedang Berduaan dengan Pria di Hotel!

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan jelas.

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Namun, pada praktiknya, penyaluran program subsidi gaji di masa pandemi ini masih menemui sejumlah kendala.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x