BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Diperpanjang Sampai Tahun 2021? Cek Penerimanya Melalui Link Ini

8 Desember 2020, 11:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kabarnya diperpanjang hingga 2021. /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker.go.id/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan kabarnya akan diperpanjang pemerintah hingga 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta ke rekening pekerja/buruh hingga termin kedua pada tahun 2020.

Berdasarkan data yang ada, BSU BLT BPJS ketenagakerjaan termin kedua telah disalurkan  berjumlah 11.052.859 pekerja hingga tahap kelima.

Kabarnya ada tahap keenam. Namun, jumlahnya hanya puluhan ribu saja.

Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Hujan Sedang dan Lebat di Beberapa Wilayah

Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional, Pekerja Berhak Dapat Uang Lembur

 

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang sesuai dengan syarat di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Selain Vaksin Sinovac, Beberapa Vaksin Corona Ini Juga Akan Didistribusikan di Indonesia

Baca Juga: Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tak Berhak Menerima? Segera Kembalikan Jika Ingin Disanksi

Caranya pengecekannya pun cukup mudah kalian tinggal mengikuti langkah di bawah ini yang sudah dirangkum Jurnal Sumsel:

1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.

2. Jika sudah punya akun silahkan klik Masuk, jika belum silahkan klik Daftar.

3. Klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom Masuk.

4. Silahkan masukkan data diri, NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password.

5. Jika sudah, klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Cara KPK Mengungkap dan Mengetahui Kasus Korupsi yang Ada di Indonesia, Begini Prosesnya!

Baca Juga: BST Rp300 Ribu diperpanjang Hingga 2021? Cek Pakai NIK KTP di Link dtks.kemensos.go.id

6. Nanti kalian akan mendapatkan kode OTP lewat SMS dari sistem di nomor HP yang kalian daftarkan, jadi pastikan nomor HP yang kalian masukkan masih aktif.

7. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke website lalu klik Masuk yang ada di bagian pojok kanan.

8. Nanti akan muncul formulir, silahkan isi formulir sampai selesai dan isi dengan benar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 8 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Hujan Ringan pada Siang Hari

 

9. Nah, jika selesai nanti akan langsung muncul pemberitahuan bahwa Kamu penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak di dashboard website.

10. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima bantuan BLT BPJS maka dana otomatis akan masuk ke rekeningmu!

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler