Seleksi PPPK 2021 Berbeda Dengan Seleksi Tahun Sebelumnya, Simak Info Selengkapnya!

3 Desember 2020, 16:25 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan semua guru honorer berhak mengikuti tes seleksi PPPK 2021. /Dok. Humas Kemendikbud

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah resmi membuka pendaftaran bagi guru honorer K2 untuk ikut seleksi PPPK 2021.

Seleksi PPPK 2021 terbuka bagi seluruh guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Syarat wajib untuk mendaftar PPPK 2021 ini antara lain:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Baca Juga: Hore! Kuota Internet Gratis 50GB Kemendikbud Disalurkan Lagi, Begini Cara Klaimnya

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 3 Desember 2020, Jangan Lewatkan Big Movies: Kingsman, The Secret Service

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem makarim mengatakan bahwa seleksi PPPK 2021 ini merupakan kesempatan bagus karena akan menyediakan satu juta formasi bagi guru honorer baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, dengan batas usia sampai 59 tahun.

Berbeda dari tahun sebelumnya, ada lima perubahan dalam mekanisme seleksi PPPK 2021 nanti, diantaranya:

  1. Jumlah pendaftar

Seleksi PPPK biasanya dibatasi untuk beberapa formasi saja dalam pelaksanaannya, termasuk pada seleksi PPPK sebelumnya. Namun untuk PPPK 2021 nanti, jumlah pendaftar bagi guru honorer ini mencapai satu juta guru.

Seperti yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam laman resmi Kemdikbud, semua guru honorer tahun 2021 nanti bisa ikut seleksi PPPK sampai dengan memenuhi kuota formasi, yakni satu juta guru.

  1. Pendaftar diberi tiga kali kesempatan ujian

Pada seleksi PPPK sebelumnya, pendaftar hanya diberikan satu kali kesempatan saat ujian seleksi. Namun untuk PPPK 2021 nanti, pendaftar diberikan kesempatan sampai maksimal tiga kali.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 Masih Belum Cair? Ini Cara Mudah Buat Pengaduan Lewat HP!

Baca Juga: BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta Sudah Mulai Cair di Awal Desember, Penuhi Syaratnya!

Jika gagal pada tes pertama, dapat mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.

  1. Materi persiapan disediakan Kemdikbud

Menjelang seleksi PPPK 2021 juga Kemdikbud menyiapkan materi-materi yang akan diujikan sebagai persiapan para pendaftar.

Materi yang diberikan ini bertujuan untuk memberi pelatihan bagi para guru honorer menjelang tes agar mendapat kesempatan yang adil.

Nantinya, materi akan dilakukan secara daring oleh pihak Kemdikbud.

  1. Gaji bagi peserta yang lulus seleksi PPPK 2021

Sebelumnya, Pemerintah Daerah lah yang menyiapkan anggaran gaji peserta yang dinyatakan lulus PPPK, namun berbeda dengan tahun sebelumnya, anggaran bagi peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 ini akan ditanggung oleh pemerintah pusat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Benarkah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Segera Cair? Pahami Dulu Mekanisme Pencairannya!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Belum Cair karena Hal Ini

  1. Biaya penyelenggara ujian

Pada tahun sebelumnya juga, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.  Namun untuk tahun ini, biaya tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh Kemdikbud.

Itulah beberapa hal yang berbeda pada seleksi PPPK 2021 nanti dibandingkan dengan seleksi PPPK tahun sebelumnya. Sampai saat ini Kemdikbud masih meminta pemerintah daerah segera mengajukan formasi yang dibutuhkan agar bisa dikoordinasikan. Rencananya pengajuan formasi lengkap akan diusulkan paling lambat Desember 2020.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler