Benarkah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Segera Cair? Pahami Dulu Mekanisme Pencairannya!

3 Desember 2020, 10:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah  salah satu program dari pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini diberikan sebesar Rp1,2 juta kepada lebih dari 11 juta pekerja/buruh.

Pada tahap 5, beberapa waktu lalu, Kemnaker menyalurkan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 kepada 567.723 pekerja/buruh.

Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Memperbarui Fitur Wallpaper. Begini Cara Penggunaannya

Baca Juga: Muba Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang Bentuk Perda Covid-19

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Mengapa kemungkinan akan ada tahap 6? Pasalnya, total penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini belum mencapai target yang dicanangkan Kemnaker, yaitu 12,4 juta orang.

Sedangkan, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sampai tahap 5 baru dibagikan kepada 11 juta penerima dan tersisa 1,4 juta orang lagi.

Kalian bisa cek nama penerimanya di laman kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah nama pekerja ada atau tidak.

Baca Juga: Rumah Sang Ibu Digeruduk Massa, Mahfud MD Beri Peringatan Keras

Baca Juga: Waspada! Kasus Kekerasan Seksual di Palembang Mengalami Peningkatan

Jika dana telah dinyatakan cair oleh Kemnaker, para pekerja bisa langsung datang ke Bank Penyalur untuk pencairan dana atau bisa melalui ATM.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020, ada beberapa persyaratan untuk bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Diisukan Kena Covid-19, Kapolri Justru Asyik Main Bulutangkis

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum PTM 2021, Perguruan Tinggi Harus Dapat Rekomendasi

Sementara itu, berikut ini adalah mekanisme pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.

2. Jika sudah punya akun silahkan klik Masuk, jika belum silahkan klik Daftar.

3. Klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom Masuk.

4. Silahkan masukkan data diri, NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password.

5. Jika sudah, klik Daftar Sekarang.

6. Nanti kalian akan mendapatkan kode OTP lewat SMS dari sistem di nomor HP yang kalian daftarkan, jadi pastikan nomor HP yang kalian masukkan masih aktif.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Sudah Bagikan Bantuan Kuota Internet Gratis November dan Desember

Baca Juga: Setelah Penetapan NIP CPNS 2019, Peserta Bakal Jalani Pelatihan Dasar! Apa Itu Latsar?

7. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke website lalu klik Masuk yang ada di bagian pojok kanan.

8. Nanti akan muncul formulir, silahkan isi formulir sampai selesai dan isi dengan benar.

9. Nah, jika selesai nanti akan langsung muncul pemberitahuan bahwa Kamu penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak di dashboard website.

10. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima bantuan BLT BPJS maka dana otomatis akan masuk ke rekeningmu!

11. Silahkan datang ke tempat Bank rekening kalian, atau silahkan datang ke ATM terdekat untuk mencairkan dananya.

12. Selamat! Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair!

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler