JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah, melalui Kemendikbud, sudah memberikan lampu hijau untuk dilakukannya pembelajaran tatap muka (PTM).
Namun, sebelum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, khususnya untuk perguruan tinggi.
Kemendikbud menyebutkan perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Ada enam hal yang harus dipersiapkan sebelum penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Pertama, perguruan tinggi harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam Alam, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Dini Hari Tadi, Real Madrid Tumbang!
Baca Juga: Jika Rizieq Shihab Tak Datang Hari Ini, Polda Metro Jaya: Kami Panggil Lagi
Selanjutnya, perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler seperti pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Terutama pada masa transisi ini, dibatasi dulu pada kegiatan kurikuler dan fokus pada pembelajaran di dalam kelas.
Mahasiswa datang ke kampus kuliah, diskusi tentang permasalahan pembelajaran di dalam kelas.