Masih Dibuka, Ikuti 6 Persyaratan Di Bawah Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Dijamin Lolos!

29 November 2020, 19:55 WIB
BLT UMKM Akan di Tutup Dua Hari Lagi, Ini Syarat, Ketentuan, Kelengkapan Pencairan BLT UMKM /Foto: Ilustrasi PRFM/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) adalah program bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan UMKM.

Ada sekitar 28 juta usaha mikro yang sudah terdaftar dalam program BLT UMKM, hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

Perlu diketahui syarat wajib untuk mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini hanya dikhususkan untuk para pelaku pemilik usaha mikro.

Rencananya bantuan presiden (banpres) BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan diperpanjang sampai tahun 2021 nanti.

Karena banyaknya peminat dan juga masih ada para pelaku UMKM di daerah-daerah yang belum mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair Hari Senin? Berikut 10 Cara Cek Penerimanya Melalui HP!

Baca Juga: Sinopsis Film Dark Tide, Misi Penyelamatan Diri Dari Hiu, Tayang Malam Ini di Trans TV!

"Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini. Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah membaik tapi masih sulit untuk usaha mikro," ujar Menteri Teten.

Total yang ditargetkan Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada tahap 1 adalah 12 juta pelaku UMKM, tahap 1 sendiri sudah selesai.

Sehingga tahap 2 hanya tersisa 2,9 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan BLT UMKM ini.

Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 ini sendiri tidak membuka pendaftaran secara online, hal itu dikatakan langsung oleh pihak Kemenkop.

Tapi untuk menghindari kerumunan dalam pendaftaran BLT UMKM ini, ada beberapa Dinas Koperasi dan UMKM yang tersebar di Indonesia menyediakan link pendaftaran secara online.

Dengan hal itu, Kamu para pelaku UMKM bisa mendaftar BLT UMKM melalui handphone atau laptop dengan kata lain bisa secara online.

Baca Juga: 5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Kalian Ketahui!

Baca Juga: Karena 8 Hal Ini, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Kamu Tidak Akan Cair!

Namun, sebelum kalian mengajukan untuk mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi.

Apa saja syaratnya agar kalian bisa lolos mendapatkan BLT UMKM?simak persyaratannya di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
4. Harus memiliki usaha mikro.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.
6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Nah ketika Kamu akan mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM, Kamu harus mengisi data berikut:

Baca Juga: Samsung Galaxy S21 Dapat Dibuka dengan Fitur “Bixby Voice”, Begini Fungsinya

Baca Juga: Jangan Beli Dulu, Kemendikbud Cairkan Kuota Gratis Hari ini, Cek Sekarang

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama Lengkap sesuai yang ada di KTP.
3. Alamat sesuai tempat tinggal sesuai yang ada di KTP.
4. Bidang usaha apa yang dimiliki.
5. Nomor HP yang aktif, nomor ini akan berguna untuk pemberitahuan bahwa dana BLT UMKM-mu telah cair dengan cara akan dikirimkan SMS.

Nah jika Kamu memenuhi semua persyaratan yang telah ditulis di atas, kemungkinan besar Kamu akan lolos untuk mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.*** 

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler