Seleksi PPPK 2021 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya! Kabarnya Bakal Menguntungkan Peserta

28 November 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK: Kemendikbud mengharapkan para guru untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman agar mampu menginspirasi dan mencapai profesionalitas. /ANTARA/Muhammad Adimaja

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan berlangsung pada tahun 2021.

Pemerintah ingin semua tenaga honorer K2 mengikuti peluang seleksi PPPK tahun depan.

Namun berbeda dengan seleksi sebelumnya, pemerintah rencananya akan menjalan lima terobosan baru dalam seleksi PPPK 2021.

Hal tersebut dijelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum lama ini. 

Baca Juga: BRI Kantor Wilayah Banjarmasin Cairkan Dana BLT UMKM di Kalimantan, Cek Rekening Sekarang!

Baca Juga: Mau Cek Penerima BSU BLT Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum? Buka siagapendis.com

Dalam keterangannya tersebut, Nadiem menjelaskan, pemerintah telah membuka peluang dan kesempatan bagi satu juta honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Selain untuk memenuhi kebutuhan guru ASN, hal tersebut juga dianggap sebagai perluasan peluang bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi tersebut.

Mereka yang ikut seleksi harus sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga: Tak Terima Wali Kota Risma Dihina, Emak-Emak Surabaya Turun ke Jalan

Baca Juga: Akibat Covid-19, AAJI Sebut Klaim Meninggal Dunia Alami Kenaikan

 

Nadiem juga menjelaskan, pemerintah telah menjalankan sejumlah terobosan untuk seleksi PPPK tahun 2021 yang dianggap menguntungkan peserta.

Berikut lima terobosan yang akan dijalankan pemerintah dalam seleksi PPPK 2021.

1. Jika sebelumnya, pendaftar hanya memiliki satu kali kesempatan untuk mengikuti seleksi per tahun, namun sekarang, pendaftar bisa mengikuti seleksi sampai tiga kali.

2. Materi ujian seleksi bisa diakses oleh calon peserta seleksi melalui via daring untuk dipelajari.

Baca Juga: Dijamin Lolos! Ikuti 6 Persyaratan Di Bawah Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta!

3. Mulai tahun 2021, pemerintah daerah tidak lagi harus mengalokasikan dana untuk menggaji peserta yang lulus PPPK.

Karena pemerintah pusat yang akan memastikan ketersediaan dana untuk menggaji peserta yang lulus PPPK.

4. Jika sebelumnya, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah, maka selanjutnya akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Proses seleksi guru PPPK 2021 akan dilaksanakan melalui via daring.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler