Bantuan Subsidi BLT Guru Honorer Sudah Cair! 6 Langkah untuk Tahu Rekening dan Bank Penyalurnya

27 November 2020, 13:32 WIB
Ilustrasi BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta yang sudah dicairkan pemerintah. /ANTARA/Arif Firmansyah/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT guru honorer.

BSU BLT guru honorer sudah mulai dicairkan ke rekening calon penerima pada bulan November hingga Desember 2020. 

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof. Ainun Na'im.

"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada bulan November dan Desember," ujar Ainun Na'im yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021: Simak Keuntungan Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Berikut Ini

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Palembang Diguyur Hujan hingga Malam Hari

Program BSU BLT guru honorer 2.034.732 GTK dan PTK atau para tenaga pendidik honorer. Baik itu dosen, guru, atau tenaga Tata Usaha (TU).

Calon penerima BSU BLT guru honorer atau BSU BLT GTK dan PTK akan menerima dana sebesar Rp1,8 juta dan hanya akan diberikan sebanyak satu tahap saja.

Para calon penerima BSU BLT guru honorer atau BSU BLT GTK dan PTK akan diberikan waktu oleh Kemendikbud sampai 30 Juni 2021 nanti untuk mengaktifkan rekening yang telah dibuat pemerintah melalui beberapa Bank Penyalur.

Rekening tersebut harus diaktifkan oleh calon penerima dengan membawa beberapa dokumen yang dipersyaratkan, yang bisa kalian cek di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Ikuti Solusi Berikut Ini!

Baca Juga: Lengkap! Begini Mekanisme Seleksi CPNS 2021 Nanti

Ikuti langkah di bawah ini untuk mengetahui rekening dan Bank Penyalur dana BLT BSU guru honorer:

1. Silahkan buka ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id jika kalian merupakan para Guru dan Tenaga Pengajar (GTK).

2. Jika kalian merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) silahkan buka di pddikti.kemdikbud.go.id

3. Kemudian masukkan e-mail kalian yang telah diverifikasi untuk login.

4. Silahkan gunakan akun PTK yang telah terverifikasi untuk bisa membuka info GTK.

5. Setelah berhasil login, informasi tentang status pencairan dana, syarat apa saja yang belum kalian penuhi akan muncul serta di Bank penyalur mana rekening kalian nanti.

6. Silakan lengkapi persyaratan yang kurang tersebut.

Baca Juga: Hati-Hati! BPBD OKU Peringatkan Rentan Terjadi Bencana Alam Saat Musim Hujan

Baca Juga: Penetapan NIP CPNS 2019 Akan Dilakukan Pada Bulan Desember? Berikut Penjelasannya

Sebelum itu, para guru atau tenaga pendidik non-PNS harus mengetahui apakah sudah memenuhi persyaratan wajib untuk mendapatkan program BSU BLT guru honorer sebesar Rp1,8 juta ini atau tidak.

Syarat wajib penerima BSU BLT guru honorer adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS.

3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulannya.

4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

5. Penerima BSU BLT guru honorer ini bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler