Masih Dibuka Hingga Desember 2020, Segera Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Terlambat!

25 November 2020, 19:45 WIB
Hanya Bawa Dokumen Berikut, Inilah Cara Mudah Daftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta di Hari Terakhir /Instagram/@KemenkopUKM./

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM hingga kini masih menyalurkan banpres BLT UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM.

Banpres BLT UMKM tersebut kabarnya telah diperpanjang hingga bulan Desember 2020 dengan penambahan kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan belum mendaftarkan diri, bisa segera daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: 20+ Ucapan di Hari Guru Nasional 2020, Bisa Buat Status di Twitter, Instagram, WA dan Facebook

Baca Juga: Sinopsis Film Before I Wake, Bergenre Fantasi Horor Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Dilansir dari situs resmi Kemenkop dan UKM, Jurnal Sumsel merangkum beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.

Berikut persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Baca Juga: Deretan HP Samsung Galaxy Termurah Akhir November 2020, Mulai Rp800 Ribuan!

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021 Maret Mendatang, Simak Lengkap Gaji Pokok PNS, Jika Lolos Nanti!

Adapun cara daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta yakni terdiri dari:

Pertama, pelaku UMKM bisa mengusulkan usaha ke lembaga pengusul resmi seperti Dinas Koperasi dan UKM, Kementerian atau Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Kedua, pelaku wajib melengkapi data usulan terlebih dulu.

Pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan kepada lembaga dengan memenuhi beberapa dokumen yang terkait.

Baca Juga: Sebanyak 17 Orang Ditangkap KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Dokumen yang harus dipenuhi yakni seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Nomor Telepon serta Bidang Usaha.

Setelah sudah memenuhi semua langkah diatas, pelaku UMKM tinggal menunggu hasil.

Apabila dinyatakan lolos, pelaku usaha akan mendapat pemberitahuan dari bank penyalur.

Pencairan dana banpres BLT UMKM Rp2,4 juta sendiri akan ditransfer oleh bank penyalur seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Jadi, tunggu apalagi. Segera daftarkan diri untuk mendapatkan banpres BLT UMKM Rp2,4 juta sebelum batas penerimaannya berakhir.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler