Rekening Masuk 7 Kriteria Ini? Jangan Harap BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Bakal Ditransfer

25 November 2020, 18:14 WIB
Kemnaker sudah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua hingga lima tahap. Namun, ada beberapa pekerja yang belum menerima transferan dari pemerintah. /Kemnaker/

 

JURNALSUMSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu dari banyaknya program bantuan dari pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat Indonesia yang terdampak wabah Covid-19.

Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua yang sudah dibagikan November 2020.

Kemnaker menargetkan penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin kedua kepada 12,4 juta penerima.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah memasuki termin dua yang sekarang sudah memasuki tahap lima.

Baca Juga: Sinopsis The November Man: Aksi Pierce Brosnan Sebagai Mantan Agen CIA di Bioskop Trans TV Malam Ini

Baca Juga: Sumsel Ditunjuk menjadi Tuan Rumah Gerakan Indonesia Tertib Protokol Kesehatan

 

"Mantulll...Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" demikian pengumuman Kemnaker di akun Instagram mereka, @kemnaker.

Berapa kuota calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin kelima ini belum jelas. Melihat dari data sebelumnya, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap baru ini diprediksi mencakup 1,9 juta pekerja/buruh.

Namun ternyata, masih banyak sekali calon penerima BSU BLT BPJS termin 2 dari tahap 1 sampai 5 yang belum menerima dana sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan. 

Baca Juga: Deretan HP Samsung Galaxy Termurah Akhir November 2020, Mulai Rp800 Ribuan!

Baca Juga: Begini Cara Cek Saldo BCA, BNI dan BRI Jika Dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Cair

Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menjelaskan, kenapa penerima belum menerima pencairan dana subsidi upah atau BLT BPJS termin kedua ini.

Di antaranya adalah terdapat kendala data pada rekening. Ada tujuh kriteria rekening yang dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaannya tak bisa dicairkan.

Tujuh kriteria rekening bermasalah itu di antaranya:

Baca Juga: Menterinya Ditangkap KPK, Presiden Jokowi : Pemerintah Konsisten mendukung pemberantasan korupsi

Baca Juga: Tahap 5 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair! Punya Kamu Belum? Segera Lapor Lewat Link Ini

1. Duplikasi Rekening

2. Rekening Tutup

3. Rekening Dibekukan

4. Rekening Pasif

5. Rekening Tidak Valid

6. Rekening Tidak Terdaftar di Kliring.

7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK-nya.

Baca Juga: Sebanyak 17 Orang Ditangkap KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster

Baca Juga: 20 Quotes dan Kata-Kata Mutiara Sambut Hari Guru Nasional 2020

"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening yang bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang dilansir Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Menaker menghimbau kepada masyrakat yang merasa berhak menerima dana BLT BPJS atau subsidi upah, tetapi ada kendala atau belum dicairkan, untuk melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, para pekerja atau buruh harus memenuhi syarat wajib untuk menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020, yaitu:

Baca Juga: Polda Metro Jaya Jakarta Kembali Membuka Samling, Ini Titik Lokasi dan Dokumen yang Wajib Anda Bawa!

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler