JURNALSUMSEL.COM – BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 sudah dicairkan. Tahap 5 ini merupakan lanjutan dari tahap 4 yang belum tersalurkan sebanyak 2,44 juta pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan memang selalu mendapat kendala, untuk itu Anda juga harus cermati beberapa ketentuan yang bisa menyebabkan dana tidak masuk, seperti:
- Rekening yang tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang tidak tercatat
- Rekening yang telah dibekukan oleh bank
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale
Baca Juga: Penyelidik KPK Masih Lakukan Pemeriksaan terhadap Edhy Prabowo dan Beberapa Orang Lainnya
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 merupakan pencairan tahap terakhir. Maka dari itu, usahakan bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah ini.
Perlu diketahui bahwa BLT BPJS ini hanya diberikan kepada enam kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif BP Jamsostek
- Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
- Memiliki rekening aktif yang sudah terdaftar dari perusahaan tempatnya bekerja
Baca Juga: Hari Guru Nasional, Dana BSU Kemendikbud Rp1,8 juta Cair, Segera Cek Nama Penerima di info.gtk 2020
Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Beserta Keluarga
Jika terdapat kendala dalam pencairan dana, Anda bisa memeriksa status BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website Kemnaker dengan langkah sebagai berikut.