JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu program dari pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Saat ini, Kemnaker sudah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sebesar Rp1,2 juta kepada pekerja/buruh.
Dari laman Instagram resmi kemnaker @kemnaker, Kemnaker kembali menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5.
Baca Juga: Link Download Pedoman, Logo dan Tema Hari Guru Nasional 2020
"Mantulll...Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" tulis Kemnaker yang dikutip Jurnal Sumsel di laman Instagram resminya @kemnaker
Para pekerja bisa mengecek nama penerima BSU BLT BPJS ini di laman kemnaker.go.id.
Jika dana kalian telah dinyatakan cair oleh Kemnaker maka kalian bisa langsung datang ke Bank Penyalur untuk pencairan dana. Bisa juga melalui ATM.
Tentunya untuk mendapatkan bantuan ini, perlu memenuhi syarat wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020 yaitu: