JURNALSUMSEL.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di sejumlah kawasan di wilayah Jakarta kembali membuka Samsat Keliling.
Pastikan warga yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku pajak atau membayar pajak kendaraan membawa dokumen sebagai persyaratannya.
Tak hanya itu, Samsat Keliling (Samling) juga dibuka untuk mempermudah pengemudi kendaraan bermotor membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Warga yang ingin mengurus perpanjangan ataupun pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik.
Baca Juga: Hari Guru Nasional, Dana BSU Kemendikbud Rp1,8 juta Cair, Segera Cek Nama Penerima di info.gtk 2020
Baca Juga: Sumsel Ditunjuk menjadi Tuan Rumah Gerakan Indonesia Tertib Protokol Kesehatan
Serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.
Berhubung Samsat Keliling dilakukan manual atau secara langsung yakni dengan datang ke tempat.
Dilansir dari Antara, ada beberapa dokumen yang wajib Anda bawa saat mengakses pelayanan Samling ini. Berikut Jurnal Sumsel rangkum.