JURNALSUMSEL.COM – Provinsi Sumatera Selatan ditunjuk Kemenko Polhukam menjadi tuan rumah Gugus Tugas Gerakan Indonesia Tertib Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19.
Sebagimana dikutip Jurnal Sumsel.com dari Antara bahwa penunjukan ini didasari pada Instruksi Presiden dan juga Keputusan Menko Polhukam.
Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar di Palembang, Selasa, 24 November 2020, mengatakan keputusan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental dan Keputusan Menkopolhukam Nomor 74 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Gerakan Indonesia Tertib (GIT).
“Pemerintah Provinsi Sumsel akan memandu kegiatan ini sesuai dengan rujukan yang tertuang dalam Pergub 37 sebagai tindak lanjut dari program Kemenko Polhukam RI Gerakan Indonesia Tertib,” kata Nasrun.
Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale
Ia menjelaskan setelah keputusan tersebut Pemerintah Provinsi Sumsel langsung menindaklanjutinya dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada situasi Covid-19.
Terkait peran sebagai tuan rumah ini, Pemprov Sumsel akan segera mengumpulkan semua stakeholder agar program menjadi tepat sasaran.
“Kita akan melibatkan semua stakeholder, mudah-mudahan apa yang kita harapkan akan tercapai sesuai dengan tujuan,” sambungnya.