Jelang Seleksi CPNS 2021, Bagi Jalur Cumlaude Wajib Siapkan 6 Dokumen Penting Ini!

24 November 2020, 15:39 WIB
Ilustrasi pendaftaran Seleksi CPNS 2021 /Sekretariat Kabinet

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah dikabarkan bakal membuka seleksi CPNS 2021 dai berbagai jalur. 

Jelang seleksi CPNS 2021, ada baiknya peserta yang memilih jalur cumlaude sudah mulai menyiapkan beberapa dokumen penting.

Pasalnya, dokumen untuk jalur cumlaude sedikit berbeda dengan jalur umum saat pendaftaran seleksi CPNS.

Bagi peserta yang berminat untuk melamar seleksi CPNS 2021 melalui jalur cumlaude. Pastinya peserta harus memahami dokumen mana yang wajib dilengkapi.

Baca Juga: PPPK 2021 Resmi Dibuka, Begini Syarat Pendaftaran Bagi Guru Honorer

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Diprediksi Cair, Bisa Cek Nama Penerima Lewat HP!

Dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan bagi Anda yang melamar melalui jalur cumlaude.

1. Surat Lamaran

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di Jakarta, ditulis tangan dengan pena bertinta hitam, serta diberi materai Rp. 6000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Jelang Seleksi Penerimaan PPPK 2021 Dibuka 1 Juta Formasi. Berikut Peraturan Gaji dan Tunjangannya

KTP atau Surat Keterangan kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah domisili di tempat tersebut minimal 1 tahun.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

Lampirkan Ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang akan dilamar.

 

Baca Juga: 5 Terobosan Pemerintah dalam Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Baca Juga: Sumatera Selatan Optimis Target Penerimaan Pajak PBB-KB Mencapai Rp630 Miliar

4. Bagi Lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri

Peserta cumlaude dengan lulusan di luar negeri wajib menyertakan dokumen asli Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang mengadakan seleksi CPNS 2021.

5. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi

Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi serta Sertifikat Program Studi pada saat ijazah dikeluarkan, yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Apabila tidak ada Sertifikat Akreditasi, sertifikat dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Fakultas yang menerangkan status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.

Baca Juga: CPNS 2021: Simak Tips Lolos Administrasi dan Hindari Kesalahan Ini

6. Bagi pelamar jalur cumlaude pastinya mendapat predikat lulusan terbaik

Apabila predikat lulusan terbaik tidak tertulis pada ijazah dan atau transkrip nilai, pelamar wajib melampirkan Sertifikat lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude).

Sertifikat wajib diterbitkan oleh Perguruan Tinggi/Fakultas atau surat keterangan dari Fakultas yang menerangkan lulusan terbaik predikat pujian.

Jika dokumen sudah disiapkan, nantinya pelamar wajib menscan terlebih dulu dokumen tersebut untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN.

Baca Juga: PPPK 2021 Resmi Dibuka, Begini Syarat Pendaftaran Bagi Guru Honorer

Jangan lupa untuk mengecek kembali dokumen yang akan calon peserta unggah agar tak ada kesalahan nantinya.

Informasi terbaru dan terupdate mengenai seleksi CPNS 2021 bisa diakses melalui akun Twitter @BKNgoid agau di situs resmi BKN.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler