Memasuki Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Cek Hal Ini Agar Dana Tidak Telat Cair

24 November 2020, 15:15 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah Secara Online //Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM – BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 dijadwalkan akan segera cair. Bagi para pekerja yang sudah terdaftar bisa periksa secara berkala di laman kemnaker.go.id.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini merupakan kelanjutan dari tahap 4 yang sepenuhnya belum disalurkan pada penerima.

BLT BPJS ini diperuntukkan bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan yang disalurkan pemerintah dalam program banpres ini juga diketahui sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak kesulitan finansial akibat pandemi.

Baca Juga: Jangan Sembarangan! Seleksi Guru PPPK 2021 dilakukan Berdasarkan Kebutuhan

Baca Juga: Jadi Klaster Baru Kasus Covid-19, Anggota DPR RI Minta Habib Rizieq Shihab Stop Gelar Acara

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada penerimanya melalui transfer rekening bank yang sudah didaftarkan oleh masing-masing perusahaan.

Saat ini penyaluran BLT ke rekening-rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) sudah cair meskipun belum sepenuhnya.

Untuk pemegang rekening non Himbara seperti rekening BCA dan rekning bank swasta lainnya, pencairan diusahakan akan tetap dilakukan setelah sebelumnya dana di transfer ke bank penyalur terlebih dulu.

Namun meskipun demikian, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengusahakan agar dana yang ditransfer akan seluruhnya cair baik bagi pemegang rekening himbara maupun non himbara.

Baca Juga: Konsep Digitalisasi yang Diusung Kartu Prakerja Jadi Pola Baru Pelayanan Birokrasi di Tanah Air

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Hari Ini 24 November 2020, Emas Antam per Lima Gram Rp4.780.000 di Pegadaian

Pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 akan segera cair dan bisa Anda cek di website Kemnaker. Namun jika nanti dana tak kunjung masuk, barangkali Anda mendapati beberapa kendala pada rekning yang terdaftar. Untuk itu berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari berbagai sumber tentang penyebab dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung cair.

  1. Duplikasi rekening
  2. Rekening tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Tidak valid
  5. Telah dibekukan
  6. Tidak sesuai NIK

Selain masalah rekening di atas, barangkali Anda juga tidak emmenuhi kriteria penerima bansos upah. Kriteria yang dimaksud yakni:

  1. Pekerja merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepersertaan.
  3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank aktif.
  6. Tidak termasuk ke dalam peserta penerima manfaat kartu prakerja.
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.

Baca Juga: Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya, Berikut Ini Penjelasan dari Mendikbud!

Baca Juga: UPDATE! Jadwal Lengkap Liga Champions Pekan Ini: Ada Barcelona, Chelsea, Liverpool, MU, Real Madrid

Terkait kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah juga telah mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus lebih aktif dalam berkomunikasi dengan stakeholder agar subsidi bisa tepat sasaran.

Selain itu, bagi para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini juga diminta untuk segera melakukan pengecekan rekening jika dirasa ada kendala. Pekerja bisa langsung melapor pada pihak perusahaan dan nantinya rekening yang bermasalah bisa segera dilaporkan.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler